-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

KPK Belum Tahan Tersangka Suap Wali Kota Mojokerto Masud Yunus

KPK Belum Tahan Tersangka Suap Wali Kota Mojokerto Masud Yunus


Padahal 67 Saksi Sudah Diperiksa
Jakarta, Mitra-Jatim.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka. Masud –panggilan akrabnya- diperiksa terkait penyidikan kasus suap  pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017. ”'Penyidik hari ini memeriksa kembali tersangka MY dalam kapasitas sebagai tersangka,'' kata Kabiro Humas yang juga Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (7/2).

Pemeriksaan ini kali ketiga bagi Masud sebagai tersangka. Sebelumnya dia diperiksa pada 4 Desember 2017 dan 12 Januari 2018.  Dalam kasus ini, menurut Febri, KPK sampai hari ini sudah memeriksa 67 saksi khusus untuk tersangka Masud. Diantaranya, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019, Kepala BPPKA Kota Mojokerto, Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, pegaawai Dinas PUPR Kota Mojokerto, Kabid Akuntansi dan anggota TAPD RAPBD 2017, PNS lingkup Pemkot Mojokerto, dan lainnya. 

Namun, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap Masud.  Febri menyebut, penyidik masih mendalami pertemuan-pertemuan, terkait komitmen pemberian suap proses pembahasan RAPBD Kota Mojokerto TA 2016 dan 2017.  Sementara, usai menjalani pemeriksaan kali ketiga, Masud mengaku dicecar soal komitmen yang diberikan kepada anggota dewan. Dia juga pasrah, jika KPK menahan dirinya. ”'Ya kita ikutin prosedur saja, mau ditahan monggo, enggak pun tidak apa-apa,'' katanya. 

Masud merupakan tersangka kelima dalam kasus ini.  Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq, serta Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, Wiwiet Febryanto. Surat perintah penyidikan terhadap Masud diterbitkan KPK pada 17 November 2017. 

Kasus ini berawal dari OTT KPK di Mojokerto, Jatim pada pertengahan Juni 2017. Empat orang ditangkap dan ditetapkan tersangka. Mereka adalah Purnomo, Abdullah, Umar Faruq, dan Wiwiet. KPK juga mengamankan uang Rp 470 juta.  Sebanyak Rp 300 juta merupakan total komitmen fee dari kepala dinas untuk pimpinan DPRD Mojokerto. (tom/win/edo) .

0 Response to "KPK Belum Tahan Tersangka Suap Wali Kota Mojokerto Masud Yunus"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel