-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

Diduga Terlibat Penipuan, Ketua Parpol di Bondowoso Jadi Tersangka

Diduga Terlibat Penipuan, Ketua Parpol di Bondowoso Jadi Tersangka

Bondowoso, Mitra-Jatim.com-  Ketua Partai Politik (Parpol) Hanura Bondowoso, Jawa Timur Nawiryanto Winarno, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bondowoso.  Ini setelah Nawiryanto diduga terlibat kasus tindak pidana  penipuan.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Ade Waroka, Selasa (13/2/2018). ”Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta didukung bukti-bukti yang sudah kuat, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka kasus penipuan,”kata Ade Waroka

Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka itu, jelas Ade Waroka, berdasarkan laporan korban Yanto Haryono, warga Situbondo.  Dari laporan ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, juga  mengumpulkan bukti-bukti pendukung.  ”Dari penyelidikan dan penyidikan itu, kami sangkakan tersangka melakukan tindak pidana penipuan," jelasnya.

Dari informasi di Polres Bondowoso,  Nawiryanto ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, karena diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan transaksi jual beli tebu. Modusnya, tersangka meyakinkan pelapor membeli tebu kepada tersangka sebanyak 30 ton dengan keuangan sekitar lebih Rp 900 juta.

Tapi, setelah panen tebu, tersangka hanya memenuhi tebu sebanyak 14 ton.  Kenyataan ini tidak sesuai nilai transaksi dan pelapor dirugikan sekitar Rp 500 juta.  Karena dirugikan dan merasa ditipu, pelapor mengambiljalur hukum dengan melapor ke polisi. (sh/edo)


0 Response to "Diduga Terlibat Penipuan, Ketua Parpol di Bondowoso Jadi Tersangka "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel