-->


BREAKING NEWS !!!

"Jadilah Pemimpin Yang Bijak" dan Memberi Inspirasi

                                                    Oleh; Sumitro Hadi, SH. Redaksi,     MITRAJATIM.COM - Menjadi Pemimpin ( leadership)   ...

Terima Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Kena OTT

Terima Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Kena OTT


Garut, Mitra-Jatim.com- Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Money Politik Mabes Polri bersama Satgasda Jabar dan Polres Garut, Jabar mulai menunjukkan taringnya. Mereka berhasil menangkap Ketua Panwaslu Garut, Heri Hasan Basri dana operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Panwaslu Garut, Sabtu malam (24/2/2018).

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna membenarkan informasi penangkapan OTT Tim Satgas Anti Money Politik Mabes Polri bersama Satgasda Jabar dan Polres Garut itu. ”Betul OTT itu dan sudah diamankan sama Polda Jabar,” kata AKBP Budi Satria Wiguna lewat pesan sngkat kepada wartawan, Sabtu malam.

Selain Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri, Tim Satgas Anti Money Politik gabungan juga mengamankan seorang Komisioner KPU Garut Ade Sudrajad. Keduanya diduga menerima suap atau gratifikasi pada kasus yang sama, yakni untuk meloloskan salah satu bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wabup pada Pilkada Serentak Garut 2018.

Dari OTT ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol Z 1784 DY. Penangkapan Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut ini, mengagetkan warga Garut. Karena, Minggu ini (25/2/2018), panwaslu rencananya mengumumkan hasil sidang gugatan yang digelar Rabu lalu (20/2/2018). Diduga salah satu aslon yang tidak lolos, memberikan satu unit mobil untuk meloloskan gugatan mereka dan masuk sebagai peserta paslon pada Pilkada Serentak Garut, 27 Juni 2018. (rin/dya/han)

0 Response to "Terima Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Kena OTT"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel