-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

Gelapkan Uang Rp 262 Juta, Pemilik Biro Haji Ditetapkan Tersangka

Gelapkan Uang Rp 262 Juta, Pemilik Biro Haji Ditetapkan Tersangka



Mojokerto, Mitra-Jatim.com- Polisi menetapkan pemilik travel atau biro haji dan umrah PT Arminareka Cabang Mojokerto, Sri Juanty (40) sebagai tersangka. Penetapan status warga Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sebagai tersangka ini, setelah adanya laporan dari korban Makbul Qadar dan Dian Mujiarti.

Dua warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto tersebut melaporkan Sri Juanty ke Polres Mojokerto Kota dalam kasus penipuan dan penggelapan uang pemberangkatan haji 2017. Tersangka gagal memberangkatkan korban ke tanah suci. Padahal, korban sudah melunasi pembiayaan haji plus kepada tersangka sebesar Rp  262 juta.

Korban sudah melalui pemberangkatan menuju Makkah menggunakan pesawat dari Jakarta menuju Riyadh. Namun, masih harus transit ke Kuala Lumpur Malaysia dan Bombay India.
Saat di India korban justru dicekal pihak imigrasi lantaran tidak menggunakan visa haji, tapi visa berkunjung atau ziarah. Akibatnya, korban dideportasi dan kembali ke Indonesia. Dari kejadian itu, korban yang merupakan pasangan suami istri melaporkan penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ke Mapolres Mojokerto Kota.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Suharyono kepada wartawan, Jumat (3/3/2018) mengatakan, tersangka ditangkap petugas dirumahnya pada 27 Februari 2018.  ”Kami mengamankan sjumlah barang bukti dari tersangka. Yakni 16 bukti transfer uang mulai dari tanda jadi sampai pelunasan dan tax handling dari kedua korban kepada pelaku, fotocopy paspor serta visa korban yang dinilai bermasalah oleh pihak imigrasi. Tersangka kami tahan dan kasus ini kami kembangkan,” katanya. (sep/edo)

0 Response to "Gelapkan Uang Rp 262 Juta, Pemilik Biro Haji Ditetapkan Tersangka "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel