-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

Jual Beli Jabatan, Kadis LH Nganjuk Divonis 2 Tahun Penjara

Jual Beli Jabatan, Kadis LH Nganjuk Divonis 2 Tahun Penjara

Surabaya,Mitra-Jatim.com- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Nganjuk, Jatim Harjanto divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (12/3/2018). Selain itu, majelis hakim juga memvonis hukuman sama 2 tahun penjara terhadap Kabag Umum RSUD Nganjuk. M. Bisri.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim,  I Wayan Sosiawan menyatakan sepakat dengan tuntutan jaksa KPK, yang  menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap mutasi jabatan yang diberikan kepada Bupati Nganjuk Non Aktif, Taufiqurrachman (terdakwa lain dalam berkas terpisah).

Dalam kasus jual beli jabatan  terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Pemkab Nganjuk 2017 ini,  terdakwa Harijanto dinyatakan terbukti meyuap Bupati Taufiqurrachman sebesar Rp 300 juta. Sedangkan terdakwa M.Bisri menyuap Bupati Taufiqurrahman sebesar Rp 600 juta.

"Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat satu huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2001 dan Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," terang Hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya Jatim.

Selain hukuman badan, kedua terdakwa dihukum membayar denda sebesar 200 juta rupiah dan sesuai ketentuan. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. "Mengadili, menghukum terdakwa Harjanto dan terdakwa Mokhammad Bisri  masing -masing dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 600 subsider 6 bulan kurungan,"kata Hakim I Wayan Sosiawan diakhir pembacaan putusannya.

Atas putusan itu, terdakwa Haryanto dan terdakwa M. Bisri belum menentukan sikap. Keduanya. menyatakan pikir-pikir. Kasus ini berawal OTT KPK pada 25 Oktober 2017 dengan menjaring 20 orang di Jakarta dan Nganjuk. Atas perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kab Nganjuk Tahun 2017, KPK menetapkan lima tersangka. (lia/edo)


0 Response to "Jual Beli Jabatan, Kadis LH Nganjuk Divonis 2 Tahun Penjara "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel