Jakarta,Mitra-Jatim.com- Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut ada sejumlah calon kepala
daerah pada Pilkada Serentak 2018
berpotensi menjadi tersangka kasus korupsi. ”Informasi yang KPK dapatkan saat
ini ada beberapa petahana dan calon
kepala daerah di Pilkada Serentak 2018 berpotensi menjadi tersangka,” kata Agus
acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Polri, Kejaksaan Agung, dan
KPK tentang Penanganan Korupsi dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 di Hotel
Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3/2018).
Hanya saja, Agus belum mau menyebutkan siapa
saja dan berapa banyak calon kepala daerah yang akan menjadi tersangka kasus
korupsi di KPK. Namun, dia menguraikan calon kepala daerah yang berpotensi menjadi
tersangka di KPK itu bertarung di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. ”Lebih
banyak di Pilkada Serentak di Pulau Jawa dan Sumatera dan juga ada sebagian di
Pulau Kalimantan. Ada petahana, ada yang sudah berhenti dari jabatannya, dan
ada yang maju ke Pilkada Serentak ke tingkatan lebih tinggi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Agus berharap KPK nantinya
dapat mengumumkan lebih awal status tersangka kepada para calon kepala daerah
yang diduga tersangkut kasus korupsi. Kalau bisa, kata dia, pengumuman status
tersangka dilakukan KPK sebelum hari pemungutan suara berlangsung. ”Supaya
masyarakat mengerti dan tidak salah memilih calon pemimpin di daerahnya. Sehingga,
tidak perlu dipilih dan masyarakat tidak kecewa atas pilihannya," pungkas Agus.
(tom/edo)
Posting Komentar
0Komentar