Siswa Penganiaya Guru Budi Divonis 6 Tahun Penjara



Sampang, Mitra-Jatim.com- Moh Holili (17) terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ahmad Budi Cahyanto guru kesenian SMA Negeri  (SMAN) 1 Torjun, Sampang, Madura, Jatim  hingga tewas menjalani sidang putusan/vonis, Selasa (6/3/2018). Hasilnya, siswa SMAN 1 Torjun ini divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang dengan hukuman 6 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap gurunya sendiri Ahmad Budi Cahyanto. ”Terdakwa Moh Holili terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan menghabisi nyawa orang lain,” kata Hakim Ketua Purnama saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Sampang.

Dalam amar putusan itu, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP.  Putusan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni,  hukuman 7,5 tahunpenjara.  Selain itu, jaksa menilai tidak relevan, jika terdakwa ditempatkan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Sampang, sesuai permintaan kuasa hukum terdakwa saat sidang pledoi kemarin. "Terdakwa Holili nantinya akan ditempatkan di Lapas anak di Blitar," kata Humas PN Sampang I Gede Perwata.

Penasehat hukum terdakwa Hafid Syafii, menyatakan belum melakukan langkah hukum terkait banding atas amar putusan tersebut. ”Kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa  Holili masih belum mengambil sikap dan akan berfikir-fikir dalam seminggu untuk memutuskan banding atau tidak terhadap vonis yang dijatuhkan hakim,” katanya. (mus/edo)