Siswa Penganiaya Guru Budi Divonis 6 Tahun Penjara
Sampang, Mitra-Jatim.com- Moh
Holili (17) terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ahmad Budi Cahyanto guru
kesenian SMA Negeri (SMAN) 1 Torjun,
Sampang, Madura, Jatim hingga tewas
menjalani sidang putusan/vonis, Selasa (6/3/2018). Hasilnya, siswa SMAN 1
Torjun ini divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang dengan hukuman 6
tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa
terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap gurunya sendiri Ahmad Budi
Cahyanto. ”Terdakwa Moh Holili terbukti secara sah melakukan tindak pidana
pembunuhan menghabisi nyawa orang lain,” kata Hakim Ketua Purnama saat
membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Sampang.
Dalam amar putusan itu, majelis hakim
menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana
Pasal 338 KUHP. Putusan majelis hakim
ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, hukuman 7,5 tahunpenjara. Selain itu, jaksa menilai tidak relevan, jika
terdakwa ditempatkan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Sampang, sesuai
permintaan kuasa hukum terdakwa saat sidang pledoi kemarin. "Terdakwa
Holili nantinya akan ditempatkan di Lapas anak di Blitar," kata Humas PN
Sampang I Gede Perwata.
Penasehat hukum terdakwa Hafid Syafii,
menyatakan belum melakukan langkah hukum terkait banding atas amar putusan
tersebut. ”Kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa Holili masih belum mengambil sikap dan akan
berfikir-fikir dalam seminggu untuk memutuskan banding atau tidak terhadap
vonis yang dijatuhkan hakim,” katanya. (mus/edo)