-->


BREAKING NEWS !!!

"Jadilah Pemimpin Yang Bijak" dan Memberi Inspirasi

                                                    Oleh; Sumitro Hadi, SH. Redaksi,     MITRAJATIM.COM - Menjadi Pemimpin ( leadership)   ...

KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang Tersangka Suap

KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang Tersangka Suap

TERSANGKA: Hakim PN Tangerang Wahyu Widya mengenakan rompi tahanan  KPK. 

Dua Pengacara juga Ditetapkan Tersangka
Jakarta,Mitra-Jatim.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri dan dan panitera pengganti PN Tangerang, Tuti, sebagai tersangka kasus suap. KPK juga menetapkan dua orang pengacara berinisial AGS (Agus Wiratno) dan HMS (HM Saipudin) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin malam (12/3/2018). Basaria mengatakan, dalam kasus suap ini hakim Wahyu dan panitera pengganti Tuti diduga menerima suap dari pengacara AGS dan HMS terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.

Dalam kasus suap yang terungkap lewat OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK pada Senin malam (12/3/2018) ini, Hakim Wahyu diduga menerima suap dari pengacara AGS dan HMS itu melalui Tuti, dengan total suap Rp 30 juta. Suap diberikan dua tahap yakni, pertama diberikan Rp 7,5 juta. Atas persetujuan HMS, AGS menyerahkan lagi Rp 7,5 juta kepada Tuti. "Kemudian diserahkan ke WWN hakim tadi,” terang Basaria.

Sisanya Rp 22,5 juta, diberikan AGS pada tahap kedua kepada panitera Tuti, yang kemudian dilakukan OTT oleh KPK. Dalam kasus ini, sebagai pihak penerima, Wahyu dan Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.  Dua pengacara AGS dan HMS disangkakan Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP. (tom/edo)


0 Response to "KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang Tersangka Suap "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel