-->

BREAKING NEWS !!!

Masyarakat Gambangan, Maesan Bondowoso Kerja Bakti Bangun Jalan Swadaya (Part 2)

Bondowoso,  MITRAJATIM.COM   - Kondisi jalan di desa Gambangan arah jalan menuju desa Tanahwulan, Maesan  sudah lama rusak dan baru saja sel...

PNS Pria Bisa Cuti Sebulan Dampingi Istri Melahirkan

PNS Pria Bisa Cuti Sebulan Dampingi Istri Melahirkan


Jakarta,Mitra-Jatim.com- Kabar gembira bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria atau laki-laki. Mulai sekarang, PNS pria bisa mengajukan cuti paling lama sebulan untuk mendampingi istrinya yang melahirkan. Bahkan, cuti ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan  PNS. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (Perka BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberuan Cuti PNS.

Dikutip dari lama resmi Sekretariat Kabinet RI; setkab.go.id  pada poin IIE Nomor 3 Perka BKN menyebutkan, PNS pria atau laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi ssesar dapat diberikan cuti alasan penting (CAP) dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. ”"Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan,” demikian bunyi poin IIE Nomor " demikian bunyi poin IIE Perka BKN itu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, kebijakan pemberian cuti bagi PNS pria itu tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah RI pada pengarusutamaan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS pria dan wanita dalam mengurus keluarga. "Dalam Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP (cuti alasan penting) bagi PNS pria yang mendampingi istri bersalin itu, tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan," kata Ridwan.

Kebijakan Pemerintah ini sudah banyak diterapkan di negara-negara Eropa dan Skandinavia. Aturan cuti ini, menurut Ridwan, merupakan penyempuranaan dari aturan lama. Ini agar PNS dapat menerima kejelasan cuti untuk bisa mendampingi istrinya yang melahirkan. ”Dalam aturan lama, belum banyak dijelaskan secara detil mengenai kebijakan cuti, termasuk cuti alasan penting PNS pria mendampingi istrinya melahirkan ini,” tandasnya. (tom/edo)


0 Response to "PNS Pria Bisa Cuti Sebulan Dampingi Istri Melahirkan "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel