-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

99.704 Warga Bondowoso Tak Bisa Coblos di Pilkada Serentak 2018

99.704 Warga Bondowoso Tak Bisa Coblos di Pilkada Serentak 2018


30.858 Warga Masuk DPS Bondowoso 586.912 Pemilih Belum Rekaman KTP-el
Bondowoso,Mitra-Jatim.com- Sebanyak  99.704 warga Bondowoso tidak memenuhi syarat (TMS) menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Bondowoso  dan Pilgub Jatim 2018 yang digelar serentak pada 27 Juni nanti.  Ini diketahui saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso menggelar rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Pilkada Serentas 2018 di Rumah Kreatif BUMN, Rabu pagi (14/3/2018).

Ketua KPU Bondowoso Hairul Anam mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) kemarin diketahui ada 99.704 warga Bondowoso yang di data tidak memenuhi syarat (TMS) menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2018. ”Banyak faktor penyebabnya, diantaranya karena meninggal dan pindah ke luar Bondowoso . Namun, dalam DPHP itu ada penambahan pemilih baru sebanyak 45.637 warga,” katanya.

Meski begitu, tambah Hairul Anam, berdasarkan data hasil pencocolan dan penelitian (coklit) oleg Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), terjadi penyusutan jumlah pemilih dari hasil sebelum DPHP dengan setelah dilakukan coklit.  ”Dari awalnya sebanyak 640.981 pemilih, setelah coklit berkurang menjadi 586.912 pemilh.  Inilah  jumlah pemilih DPS pada Pilkada Bondowoso dan Pilgub Jatim 2018,” jelasnya.

Penyusutan jumlah DPS tersebut, menurut Hairul Anam, karena ada data yang tidak memenuhi syarat (TMS).  Penyebabnya, pemilih pindah tempat, meninggal dunia, dan menjadi TNI dan Polri, sehingga tidak memiliki hak pilih dalam Pilkada Serentak 2018. ”Setelah penetapan DPS ini, masih ada proses lagi menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang nanti menjadi acuan masyarakat yang bisa menyalurkan suaranya saat pencoblosan tanggal 27 Juni 2018,” terangnya.

Selain itu, lanjut Hairul Anam, dari DPS 586.912 pemilih, terdapat 30.858 warga yang memiliki hak suara belum melakukan rekaman KTP eleketronik (KTP el). Sehingga, apabila mereka tidak melakukan rekaman KTP el sampai ditetapkannya DPT, maka tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2018. (edo)


0 Response to "99.704 Warga Bondowoso Tak Bisa Coblos di Pilkada Serentak 2018"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel