-->

BREAKING NEWS !!!

Masyarakat Gambangan, Maesan Bondowoso Kerja Bakti Bangun Jalan Swadaya (Part 2)

Bondowoso,  MITRAJATIM.COM   - Kondisi jalan di desa Gambangan arah jalan menuju desa Tanahwulan, Maesan  sudah lama rusak dan baru saja sel...

KPK Resmi Tahan Gubernur Jambi Zumi Zola

KPK Resmi Tahan Gubernur Jambi Zumi Zola


Jakarta,Mitra-Jatim.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli atau akrab dipanggil Zumi Zola, Senin sore (9/4/2018). Zumi Zola ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik di gedung KPK Jakarta sekitar 10 jam dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.50 WIB. Mantan artis ini keluar dari gedung KPK mengenakan rompi oranye dengan kawalan ketat penyidik KPK dan polisi.

Zumi Zoma juga didampingi pengacaranya ketika keluar dari gedung KPK. Dia langsung menaiki mobil tahanan KPK dan tidak menanggapi pertanyaan dari wartawan yang sudah lama  menunggu  di luar gedung KPK. ”KPK akan menahan tersangka ZZ (Zumi Zola, red) untuk 20 hari ke depan. Tersangka ZZ akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C1 KPK,” kata Kabiro Humas KPK sekaligus juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin malam.

Zumi Zola diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 6 miliar atas izin proyek di Pemprov Jambi.  Dia telah ditetapkan tersangka oleh KPK pada 2 Februari 2018. Selain Zumi Zola, Plt Kadis PU Pemprov Jambi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, juga telah ditetapkan tersangka untuk kasus yang sama.

KPK menduga Zumi Zola menggunakan uang suap dan gratifikasi itu, untuk menyuap sejumlah anggota DPRD Jmbi demi memuluskan pengesahan RAPBD Pemprov Jambi Tahun Anggaran (TA) 2018. Terungkapnya kasus suap yang melibatkan Zumi Zola ini, bermula KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan 16 orang dan total uang sekitar Rp 4,7 miliar. Uang ini diduga bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan ke sejumlah anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD. Atas perbuatannya, Zumi Zola disangkakan Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Pemprov Jambi. Mereka anggota DPRD Pemprov Jambi Supriyono; Plt Sekda Jambi, Erwan Malik; Plt Kadis PUPR Jambi Arfan; dan Asisten Daerah III Syaifuddin.  (tom/tyo/edo)

0 Response to "KPK Resmi Tahan Gubernur Jambi Zumi Zola "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel