-->

BREAKING NEWS !!!

Sidang Korupsi Suap Kajari Bondowoso dkk Terungkap, Fee Proyek sebesar 10 - 17,5 Persen Mengalir Ke Semua Forkopimda Kabupaten Bondowoso

  Bondowoso (mitrajatim) ~ Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu, 15 November 2023 lalu terh...

Kejari Jember Tahan Oknum Guru TK Korupsi Dana BOP PAUD

Kejari Jember Tahan Oknum Guru TK Korupsi Dana BOP PAUD


Jember,Mitra-Jatim.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan seorang oknum guru Taman Kanak-Kanak (TK) aparatur sipil negara di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan Jember berinisial ST. Penahanan terhadap ST ini dilakukan Kejari terkait kasus penyimpangan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD Tahun 2017. Tersangka ST langsung dijebloskan ke tahanan Lapas Kelas II A Jember selama 20 hari ke depan. Kejari juga menyita barang bukti uang sebesar Rp 70 juta.

"ST ini sebagai Ketua Pusat Kerja Gugus (PKG) PAUD Kabupaten Jember ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena diduga telah melakukan penyimpangan dengan modus pungutan liar dan korupsi dana BOP PAUD Kabupaten Jember Tahun 2017,” kata Kasi Pidsus Kejari Jember, Herdian Rahardi di Kantor Kejari setempat, Selasa(22/5/2018).

Menurut Herdian, tersangka ST merupakan ASN PAUD yang sudah empat kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Bahkan, sebelum menetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Kejari sudah memeriksa 50 saksi UNTUK dimintai keterangan terkait kasus korupsi dana BOP Tahun 2017. ”Selain Ketua PKG, tersangka ST juga merupakan Ketua Panitia Kegiatan Bimbingan Teknis yang diikuti sekitar 1.177 lembaga PAUD se-Kabupaten Jember," jelasnya.

Dalam aksinya, kata Herdian, tersangka ST mewajibkan masing-masing peserta membayar Rp 350 ribu dengan langsung memotong dari realisasi dana BOP PAUD 2017 yang diterima nasing-masing Lembaga Pendidikan PAUD di Jember. Pemotongan dana BOP PAUD itu  digunakan tersangka ST untuk membayar kegiatan bimbingan teknis penyusunan laporan BOP PAUD. Padahal, dalam petunjuk teknisnya tidak diperbolehkan. ”"ST melakukan penarikan uang ke seluruh lembaga PAUD di Jember yang berjumlah 1.177 lembaga. Dari seiap lembaga tersangka menarik uang Rp 350 ribu dengan dalih untuk biaya mengagendakan bimtek tentang proses penyusunan dan pelaporan BOP PAUD,” terangnya.

Selain tidak sesuai peruntukan, lanjut Herdian, penarikan dana kepada 1.177 lembaga PAUD yang dilakukan tersangka ST tidak memiliki dasar hukum. Sehingga penyidik Kejari Jember menyimpulkan perbuataan oknum guru PNS PAUD itu terindikasi sebagai tindakan pungli dan korupsi. ”Dari dana yang terkumpul sebesar Rp 376 juta memang sempat diselenggarakan bimtek, namun yang digunakan sebagian kecil dana saja. Sehingga sisa anggaran diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya. (suk/edo)

0 Response to "Kejari Jember Tahan Oknum Guru TK Korupsi Dana BOP PAUD "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel