KPK Tahan Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus


Kasus Suap Pengalihan Anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto TA 2017
Jakarta,Mitra-Jatim.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus dalam kasus dugaan korupsi suap Pengalihan Anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2017.  Wali Kota Mas’ud ditahan setelah KPK menetapkan sebagai tersangka sejak 17 November 2017. ”Tersangka MY ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK (K4),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (9/4/2018).

Mas'ud ditahan setelah menjalani pemeriksaan di KPK selama  tujuh jam yang selesai sekitar pukul 16.50 WIB.  ”Saya merasa bersyukur kepada Allah SWT, bisa mengikuti proses ini sampai dengan penahanan. Mudah-mudahan lancar untuk hari-hari berikutnya,” kata Mas'ud dengan menggunakan rompi tahanan KPK warna oranye

Seperti pernah diberitakan, Surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Masud diterbitkan KPK pada 17 November 2017. Pasal yang disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, sekurangnya 67 saksi sudah diperiksa dalam kasus untuk tersangka MY. Diantaranya,  Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto DPRD Kota Mojokerto, Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019, Kepala BPPKA Kota Mojokerto, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, pegaawai Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, Kabid Akuntansi dan anggota TAPD RAPBD 2017, PNS di lingkungan Kota Mojokerto, dan lainnya.

KPK juga telah tiga kali memeriksa Masud sebagai tersangka. Yakni pada 4 Desember 2017 dan 12 Januari 2018 serta 7 Februari 2018. Kasus ini berawal dari OTT KPK di Mojokerto, Jawa Timur,  pada pertengahan Juni 2017. Empat orang ditangkap dan ditetapkan tersangka, yakni Purnomo, Abdullah, Umar Faruq, dan Wiwiet. KPK mengamankan uang Rp 470 juta. Sebanyak Rp 300 juta di antaranya merupakan total komitmen fee dari kepala dinas untuk pimpinan DPRD. (tom/tyo/edo)


Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Lebih baru Lebih lama