-->

BREAKING NEWS !!!

Sidang Korupsi Suap Kajari Bondowoso dkk Terungkap, Fee Proyek sebesar 10 - 17,5 Persen Mengalir Ke Semua Forkopimda Kabupaten Bondowoso

  Bondowoso (mitrajatim) ~ Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu, 15 November 2023 lalu terh...

KPK Tetapkan Bupati Bengkulu Selatan dan Istrinya Tersangka

KPK Tetapkan Bupati Bengkulu Selatan dan Istrinya Tersangka


Kasus Suap Lima Proyek di Pemkab Bengkulu Selatan
Jakarta,Mitra-Jatim.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, Dirwan Mahmud sebagai tersangka. Selain Dirwan, KPK juga menetapkan Hendrati istri Dirwan, Kasie pada Dinas Kesehatan Kab. Bengkulu Selatan Nursilawati dan Juhari seorang kontraktor menjadi tersangka.

”Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Bengkulu Selatan secara bersama-sama terkait pengadaan insfrastruktur di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantor KPK Jakarta, Rabu malam (16/5/2018).

Dirwan yang juga Ketua DPW Partai Perindo Bengkulu, diduga menerima suap Rp 98 juta. Uang suap ini terkait lima proyek infrastruktur berupa jalan dan jembatan yang digarap kontraktor Juhari. Nilai suap itu merupakan bagian komitmen fee sebesar Rp 112 juta atau 15 persen dari total nilai lima proyek sebesar Rp 750 juta. "Uang diberikan oleh JHR (Juhari), seorang kontraktor yang menjadi mitra dan mengerjakan beberapa proyek sejak 2017 di Pemkab Bengkulu Selatan,"jelas Basaria.
Dalam OTT terhadap Dirwan bersama istri dan keponakannya ini,  penyidik KPK menyita uang tunai Rp 85 juta dan bukti transfer Rp 15 juta. Selain itu, KPK menyita dokumen terkait RUP (Rencana Umum Pengadaan) dengan skema penunjukkan langsung (PL).  Atas perbuatannya, Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati menyandang status tersangka penerima suap. Sedangkan, Juhari sebagai tersangka pemberi suap. ”Semua tersangka telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas purnawirawan polwan jenderal bintang dua ini. (tom/tyo/edo)

0 Response to "KPK Tetapkan Bupati Bengkulu Selatan dan Istrinya Tersangka "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel