Pedagang Harus Pindah Pasar Induk Paling Lambat 7 Mei 2018

SIDAK: Plt Sekda Bondowoso, Karna Suswandi dan Kepala Diskopperindag Bambang Sukwanto.

Bondowoso,Mitra-Jatim.com- Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bondowoso, Karna Suswandi meminta pedagang harus pindah dari tempat penampoungan sementara ke kios Pasar Induk paling lambat pada 7 Mei 2018. Penegasan itu disampaikan Karna saat melalukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk bersama Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopperindag) Bondowoso, Bambang Sukwanto, Kamis (3/5/2018).

Karna mengatakan, sidak dilakukan untuk memastikan proses perpindahan pedagang dari tempat penampungan sementara ke Pasar Induk berjalan lancar.  Namun, dari hasil sidak, masih ditemukan sejumlah pedagang belum pindah ke Pasar Induk. Padahal,  sesuai kesepakatan awal, batas akhir pedagang pindah ke Pasar Induk paling lambat pada 3 Mei 2018. ”Sesuai deadline, semua pedagang harus masuk pada hari ini tanggal 3 Mei 2018,” kata Karna.

Karena itu, pria yang juga menjabat Kepala Dinas PUPR Bondowoso itu mengimbau pedagang yang masih di tempat penampungan sementara, segera pindah ke kios miliknya di Pasar Induk. ”Saya imbau pedagang yang belum pindah, segera pindah ke tempat yang sudah disediakan dan lebih bagus. Jika pada tanggal 7 Mei nanti, masih ada pedagang yang belum pindah, maka jangan salahkan Satpol PP jika memaksa pedagang untuk pindah,” tegas Karna. (edo)

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Lebih baru Lebih lama