-->

BREAKING NEWS !!!

Sidang Korupsi Suap Kajari Bondowoso dkk Terungkap, Fee Proyek sebesar 10 - 17,5 Persen Mengalir Ke Semua Forkopimda Kabupaten Bondowoso

  Bondowoso (mitrajatim) ~ Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu, 15 November 2023 lalu terh...

Terpidana Korupsi BLBI Samadikun Hartono Kembalikan Uang Cash Rp 87 Miliar ke Negara

Terpidana Korupsi BLBI Samadikun Hartono Kembalikan Uang Cash Rp 87 Miliar ke Negara


Jakarta,Mitra-Jatim.com- Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono mengembalikan uang secara cash ke kas negara senilai Rp 87 miliar. Pengembalian uang oleh terpidana Samadikun dilakukan Kamis (17/5/2018).

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Mirwan Nawawi mengatakan, terpidana kasus korupsi BLBI Samadikun Hartono diharuskan mengembalikan uang yang di korupsi dari negara sebesar Rp 169 miliar. Dari toal uang itu, terpidana Samadikun baru membayar sekitar Rp 81 miliar. ”Sisanya sebesar Rp 87 miliar, akan dikembalikan terpidana, Kamis siang ini (17/5/2018),” kata Nirwan.

Uang itu, lanjut dia, nantinya dimasukkan ke rekening negara sebagai pengembalian uang negara yang dikorupsi terpidana Samadikun. Rencananya, terpidana Samadikun akan menyetorkan uang tersebut ke Bank Mandiri di Gedung Plaza Mandiri, Jl. Gatot Subroto Jakarta. ”Rencananya siang ini," kata Nirwan. 
Terpidana korupsi BLBI Samadikun Hartono yang sempat kabur ini, ditangkap setelah menonton F1 di Tiongkok.  Ia ditangkap otoritas Tiongkok atas koordinasi dengan Pemerintah Indonesia. Kemudian, Samadikun dideportasi ke Indonesia pada 21 April 2016.

Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu, terbukti mengkorupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara. Selain menjatuhkan hukuman badan, MA menjatuhkan hukuman kepada Samadikun mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar. Namun, ia kabur sesaat setelah MA memutuskan vonis itu. Terakhir kali, Samadikun membayar Rp 1 miliar kepada jaksa pada 20 Maret 2018. Pembayaran dilakukan di Kejari Jakpus melalui transfer. (tom/tyo/edo)



0 Response to "Terpidana Korupsi BLBI Samadikun Hartono Kembalikan Uang Cash Rp 87 Miliar ke Negara"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel