Jakarta,Mitra-Jatim.com- Majelis Hakim Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa
kasus terorisme bom Thamrin Jakarta, Aman Abdurrahman. Majelis hakim menyatakan
terdakwa Aman terbukti telah melakukan tindak pidana terorisme.
”Mengadili Aman Abdurahman terbukti sah
melakukan tindak pidana terorisme dan menjatuhkan pidana mati," kata Ketua
Majelis Hakim Akhmad Jaini dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat
(22/6/2018). Majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Sementara hal memberatkan terdakwa adalah residivis, penggagas JAD, serta ajaran
yang menyebabkan korban jiwa dan menghilangkan masa depan seseorang.
Menanggapi vonis hakim itu, terdakwa Aman
menyatakan pikir-pikir melakukan banding. Pengacara Aman, Asludin Atjan mengaku
syok atas vonis hakim terhadap kliennya. ”Ya nanti dulu, saya masih syok,"
katanya. Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut pria kelahiran Sumedang 46 tahun itu dengan hukuman
pidana mati.
JPU menyebut tidak ada unsur yang meringankan
terdakwa Aman. Justru, JPU menyebutkan, ada enam poin yang memberatkan Aman. ”Menurut
kami, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa,"
ujar jaksa Mayasari membacakan surat tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta
Selatan pada 18 Mei 2018 lalu..
Terdakwa Aman ini didakwa melanggar
Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi
UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
sebagaimana dakwaan kesatu primer. Dakwaan kedua primer, terdakwa Aman telah melanggar
Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi
UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (tom/tyo/edo),
Posting Komentar
0Komentar