-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

 KPK Tetapkan Dua Mantan Kadis Pemprov Jatim Sebagai Tersangka Baru

KPK Tetapkan Dua Mantan Kadis Pemprov Jatim Sebagai Tersangka Baru

Kasus Korupsi Pemberian Hadiah pada DPRD Jatim   
Jakarta,mitra-jatim.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim). Pemberian hadiah ini terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2016-2017.

”Dia tersangka baru itu adalah MAP (Moch Ardi Prasetiawan), mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur dan SAR (M. Samsul Arifien) mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, , Jumat (6/7/2018).

Dua tersangka, MAP dan SAR selaku Kepala Dinas di lingkungan Pemprov Jatim yang merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Jatim diduga itu, kata Saut, diduga kuat memberikan hadiah atau janji terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jatim terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran di Pemprov Jatim TA 2016-2017.

Atas perbuatannya, MAP dan SAR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal SS ayat(1) ke-1 KUHP..

Menurut Saut, kedua tersangka menambah daftar tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya KPK sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari unsur DPRD dan Pemprov Jatim. ”'Ketujuh tersangka di sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya,” jelasnya.

Ketujuh tersangka itu adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochmada Basuki, Rahman Agung (Staf DPRD Jatim), Muhamad Santoso (Staf DPRD Jatim), Moh. Kabil Mubarak (Anggota DPRD Jatim), Bambang Heriyanto (Kepala Dinas Pertanian Jatim), Anang Basuki Rahmat (PNS Dinas Pertanian Jatim), dan Rahayati (Kepala Dinas Peternakan Jatim). (tom/tyo/lia/edo)

0 Response to " KPK Tetapkan Dua Mantan Kadis Pemprov Jatim Sebagai Tersangka Baru"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel