-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

OTT di Lapas Sukamiskin, KPK Tangkap Kalapas Wahid Husen

OTT di Lapas Sukamiskin, KPK Tangkap Kalapas Wahid Husen

Dengan Lima Orang serta Barang Bukti Uang dan Valas
Jakarta,mitra-jatim.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menangkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung Jawa Barat (Jabar), Wahid Husen, Sabtu (21/7/2018). KPK menangkap Wahid Husen dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin pada Sabtu dini hari.

Selain Kapalas Wahid Husen, KPK juga mengamankan lima orang terkait OTT tersebut. Mereka adalah mantan Fahmi Darmansyah Direktur Utama PT Merial Esa yang merupakan narapidana korupsi suap pejabat Bakamla; Hendry Saputra staf Kalapas Sukamiskin; Andri Rahmat tahanan pendamping dari Fahmi, dan dua pihak swasta.

”Enam orang termasuk Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen yang diamankan dalam OTT KPK di Lapas Sukamiskin telah dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Sabtu (21/7/2018).
Dalam OTT di Lapas Sukamiskin tersebut, lanjut Laode M Syarif, KPK juga mengamankan sejulah bukti awal. Diantaranya, uang tunai rupiah dan valas yang sedang dihitung serta kendaraan. OTT KPK yang menangkap enam orang ini, diduga adanya transaksi suap antara narapidana kasus korupsi dengan pejabat di Lapas Sukamiskin yang melibatkan langsung Kalapas Wahid Husen.

Suap itu diduga agar narapidana mendapatkan sejumlah fasilitas mewah selama di penjara. Salah satunya pemberian suap kepada Kalapas Wahid Husen yang diduga dilakukan Fahmi Darmansyah narapidana korupsi yang divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta  subsider 3 bulan kurungan.  (tom/tyo/edo)

0 Response to "OTT di Lapas Sukamiskin, KPK Tangkap Kalapas Wahid Husen "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel