OTT di Lapas Sukamiskin, KPK Tangkap Kalapas Wahid Husen
Dengan
Lima Orang serta Barang Bukti Uang dan Valas
Jakarta,mitra-jatim.com- Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) RI menangkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung
Jawa Barat (Jabar), Wahid Husen, Sabtu (21/7/2018). KPK menangkap Wahid Husen dalam
Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin pada Sabtu dini hari.
Selain Kapalas Wahid Husen, KPK juga
mengamankan lima orang terkait OTT tersebut. Mereka adalah mantan Fahmi
Darmansyah Direktur Utama PT Merial Esa yang merupakan narapidana korupsi suap
pejabat Bakamla; Hendry Saputra staf Kalapas Sukamiskin; Andri Rahmat tahanan
pendamping dari Fahmi, dan dua pihak swasta.
”Enam orang termasuk Kepala Lapas
Sukamiskin Wahid Husen yang diamankan dalam OTT KPK di Lapas Sukamiskin telah
dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Wakil
Ketua KPK Laode M Syarif, Sabtu (21/7/2018).
Dalam OTT di Lapas Sukamiskin tersebut,
lanjut Laode M Syarif, KPK juga mengamankan sejulah bukti awal. Diantaranya, uang
tunai rupiah dan valas yang sedang dihitung serta kendaraan. OTT KPK yang
menangkap enam orang ini, diduga adanya transaksi suap antara narapidana kasus
korupsi dengan pejabat di Lapas Sukamiskin yang melibatkan langsung Kalapas
Wahid Husen.
Suap itu diduga agar narapidana
mendapatkan sejumlah fasilitas mewah selama di penjara. Salah satunya pemberian
suap kepada Kalapas Wahid Husen yang diduga dilakukan Fahmi Darmansyah narapidana
korupsi yang divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. (tom/tyo/edo)