-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

Tersangka Korupsi di DPRD Kota Malang, Jalani Sidang di PN Tipikor Surabaya

Tersangka Korupsi di DPRD Kota Malang, Jalani Sidang di PN Tipikor Surabaya

Surabaya,mitra-jatim.com- Tiga terdakwa kasus suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang 2015 menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya, Rabu(12/9/2018). Dalam sidang tiga terdakwa ini, majelis hakim memeriksa tiga saksi, yakni Heri Pudji Utami dari PPP, Heri Subiantono dari Partai Demokrat, dan Sukarno dari Partai Golkar.

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Aries Suhermanto. Tiga saksi yang merupakan saksi mahkota mengungkapkan, uang Rp 425 juta di tiap Fraksi DPRD Kota Malang diperoleh secara bertahap sebanyak tiga kali. JPU juga mengatakan, ada sekretaris fraksi yang turut menerima uang tersebut sebesar lebih Rp 100 juta.

JPU juga mengungkapkan, satu dari tiga saksi mahkota, yakni Heri Pudji Utami menyebutkan, lantaran sekretarisnya aktif, ia memberinya Rp 115 juta. Sedangkan, Pudji selaku Ketua Fraksi memperoleh Rp 110 juta. "Kalau anggota lain Rp 100 juta,”ungkap JPU.

Seperti diberitakan sebelumnya Senin (3/9/2015), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menangkap Walikota Malang dan oknum kepala dinas serta sejumlah anggota DPRD Kota Malang terkait dugaan gratifikasi dan suap APBD-P Kota Malang 2015. Awalnya 22 anggota DPRD Kota Malang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Setelah dilakukan pengembangan, KPK menambah tersangka menjadi 41 anggota DPRD Kota Malang. (lia/eka/sh/edo)

0 Response to "Tersangka Korupsi di DPRD Kota Malang, Jalani Sidang di PN Tipikor Surabaya "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel