-->


BREAKING NEWS !!!

"Jadilah Pemimpin Yang Bijak" dan Memberi Inspirasi

                                                    Oleh; Sumitro Hadi, SH. Redaksi,     MITRAJATIM.COM - Menjadi Pemimpin ( leadership)   ...

Kejati Jatim 2018 Tangani 100 Perkara Korupsi, Selamatkan 200 Miliar

Kejati Jatim 2018 Tangani 100 Perkara Korupsi, Selamatkan 200 Miliar

Hasil gambar untuk stopkorupsi

Surabaya, mitra-jatim.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) mencatat sudah menangani 100 perkara korupsi selama tahun 2018.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari berbagai Kejaksaan Negeri (Kejari) se Jawa Timur.

Kepala Kejaksan Tinggi Jawa Timur Sunarta menyampaikan,  jumlah perkara korupsi yang ditangani itu tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.
Untuk perkara korupsi yang ditangani Kejati Jatim selama 2018 sebanyak 18 perkara.

"Di antaranya, dugaan korupsi di PT Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim, PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim dan di PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS)
“Kami berupaya agar perkara korupsi bisa terus ditekan, tegas Sunarta di sela peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Kantor Kejati Jatim. Minggu (9/12/2018).

Selanjutnya penanganan korupsi, Sunarta mengaku tidak hanya fokus pada penyidikan perkara hingga ke persidangan, tapi juga penyelamatan aset negara.
Selama 2018, Sunarta menuturkan, Kejati Jatim berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp 200 miliar.

Kemudian berupa aset tanah terletak jalan di Jalan Kenari senilai Rp17 miliar.
Untuk perkara dugaan korupsi kolam renang Brantas di Jalan Irian Barat kami juga berupaya agar asetnya bisa kita selamatkan. tandas Sunarta.
Terkait sejumlah perkara korupsi yang terkesan mandek, seperti Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), Kejaksaan Tinggi Jatim tidak bisa berbuat banyak.

Pasalnya, saat ini masih menunggu hasil audit dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya aliran dana P2SEM kemana saja.
Sementara untuk perkara dugaan korupsi di PT DPS terkait pengadaan kapal floating crane senilai Rp100 miliar, sejauh ini belum ada tersangka.
Kami berusaha kebut. Semoga akhir bulan ini atau awal bulan depan sudah bisa ditemukan temukan tersangka. tegasnya.

"Lebih lanjut perkara Bank Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim telah menetapkan tersangka, yakni mantan anggota DPRD Jombang, Siswo Iryana.
Dia diduga menyelewengkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp12,7 miliar di bank yang mayoritas sahamnya dikuasai Pemprov Jatim tersebut.

Tersangka Siswo kini meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati.
Sementara perkara dugaan korupsi di PT Jamkrida Jatim senilai Rp 6,7 miliar, Korps Adhiyaksa tersebut sudah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Utama PT Jamkrida Jatim Achmad Nur Chasan dan Mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim Bugi Sukswantoro.

"Selama tahun 2018 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) yang paling banyak menangani kasus korupsi adalah Kejari Sidoarjo, Kepanjen Kabupaten Malang dan Kejari Surabaya. pungkasnya. (sh//tim*)




0 Response to "Kejati Jatim 2018 Tangani 100 Perkara Korupsi, Selamatkan 200 Miliar"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel