-->


BREAKING NEWS !!!

Musibah Menimpah, Ayah dan Anak Alami Petaka di Penyebrangan Sungai

Gresik, MITRAJATIM.COM - Musibah memilukan ayah dan anak terjebur kesungai hendak menyebrang menggunakan jasa penyebrangan prau getek dari ...

BPJS Kesehatan Putus Kontrak dengan RS Ibnu Sina Gresik, Karena Akreditasi RS Mati

BPJS Kesehatan Putus Kontrak dengan RS Ibnu Sina Gresik, Karena Akreditasi RS Mati

 Gambar terkait
Gresik, mitra-jatim.com - Beberapa rumah sakit mitra kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terpaksa diputus kontrak. Hal ini lantaran rumah sakit tersebut belum terakreditasi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Greisthy EL Borotoding, mengatakan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi. Penegasan ini sesuai regulasi yang berlaku.
“Akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan. Selain itu, untuk melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu,” kata Greisthy yang akrab disapa Eisthy, Kamis (2/5/2019).

Greisthy menegaskan, bahwa akreditasi rumah sakit merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. tuturnya.

“Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri. Dengan demikian, rumah sakit yang tidak melakukan akreditasi langsung diputus kontraknya, sebab sudah diperingatkan sebelumnya,” paparnya.

Salah satu rumah sakit yang diputus kontraknya yaitu RSUD Kabupaten Gresik, Padahal Rumah Sakit tersebut digadang-gadang menjadi rujukan wilayah regional Pantura, yakni Lamongan, Tuban dan Bojonegoro.
“RSUD masih bisa melayani pasien BPJS Kesehatan yang dalam kondisi tertentu. Nanti bisa langsung dirujuk ke rumah sakit lain yang sudah terakhreditasi,” katanya.

Selanjutnya, sampai akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama.
Sedangkan dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada Desember 2018 lalu belum terakreditasi.

Untuk saat ini jumlahnya menurun menjadi 271 rumah sakit,” terangnya.
Disesi lain,, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dr. Endang Puspitowati mengatakan bahwa RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik telah mengajukan akreditasi pada 14 Meret 2019.

“Kami mengajukan akreditasi ke KARS 14 Maret 2019. Akreditasi kami sertifikat mati 18 April. Kami baru dapat jadwal di survei 13 sampai 17 Mei besok. Sebab jadwal April sudah padat,” kata dr Endang.
Demi pelayanan masyarakat, dr Endang mengaku ingin segera disurvei oleh tim KARS, sehingga tidak sampai ada pemutusan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Kami maunya disurvei April kemarin, biar tidak telat, tapi karena dapat jadwal Mei, kami terpaksa diputus kontraknya,” pungkasnya. (din/tim*)


0 Response to "BPJS Kesehatan Putus Kontrak dengan RS Ibnu Sina Gresik, Karena Akreditasi RS Mati"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel