-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

Terkait Kasus Pemagaran Tanah, LSM Tidak Mempunyai Hak Mengukur Tanah

Terkait Kasus Pemagaran Tanah, LSM Tidak Mempunyai Hak Mengukur Tanah

Bondowoso, Mitra Jatim.Com - Pemagaran tanah oleh oknum LSM dan aparat  setempat terhadap rumah Pak Sunaryo mendapatkan reaksi keras dari Drs.H.Samsul Hadi. Hal itu ditegaskan ketika mendampingi keluarga Pak Sunaryo di rumahnya. Selasa (5/11/2019).
.
Samsul Hadi menegaskan,  LSM tidak mempunyai hak dan kewenangan untuk memberikan intruksi kepada pihak Desa agar melakukan tindakan eksekusi  terhadap tanah yang bersengketa.

“Apalagi sampai melakukan tindakan menakut-nakuti, menggertak, hingga mengancam warga. Meski LSM tidak mempunyai kewenagan atas pemagaran atas tanah itu. Apalagi sampai bertindak seperti begitu,” tegasnya.

Mantan anggota DPRD ini mengemukakan, yang mempunyai hak melakukan pengukuran adalah Badan Pertanahan Nasional. Bukan Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kecamatan.

"Maka tidak boleh pihak Desa melakukan tindakan pengukuran. Jangankan Desa, bahkan juga Kecamatan tidak boleh, karena bukan tupksinya,”paparnya

Samsul Hadi  menambahkan, meski secara de jure pihak Pak Sunaryo tidak memiliki dokumen sah  atas kepemilikan tanah itu, namun secara de facto keluarga Sunaryo juga mempunyai hak atas tanah tersebut. Karena Pak Sunaryo telah telah menempati rumah tersebut sejak lama, mulai dari neneknya hingga orang tuanya.

“Keluarga Pak Sunaryo sudah menempati tanah tersebut sudah ratusan tahun lebih. Jadi secara de facto bisa dikatakan mempunyai hak atas tanah itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Tim Bara JP akan memberikan pendampingan hukum terhadap Sunaryo hingga menemukan titik temu antara pihak-pihak yang bersengketa. Bahkan, Bara JP akan menggeratiskan dari semua biaya yang timbul.

“Saya dan kawan-kawan akan mendamping Pak Sunaryo jika akan menempuh jalur hukum. Itupun tidak dipungut  biaya sepeserpun,”kata Juned. (SH/Ary*)

Sumber : *dikutip dari Media Indonesiapost
Editor  : Hari Eko Pramono S. Kom

0 Response to "Terkait Kasus Pemagaran Tanah, LSM Tidak Mempunyai Hak Mengukur Tanah"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel