-->

BREAKING NEWS !!!

Masyarakat Gambangan, Maesan Bondowoso Kerja Bakti Bangun Jalan Swadaya (Part 2)

Bondowoso,  MITRAJATIM.COM   - Kondisi jalan di desa Gambangan arah jalan menuju desa Tanahwulan, Maesan  sudah lama rusak dan baru saja sel...

Carut-marutnya Mutasi Birokrasi Bondowoso, KASN Meminta Klarifikasi

Carut-marutnya Mutasi Birokrasi Bondowoso, KASN Meminta Klarifikasi

BONDOWOSO – mitrajatim.com - Jumat tanggal 03 Desember 2019, beredar Surat Resmi Undangan Klarifikasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang ditujukan terhadap Bupati Bondowoso (selaku Pejabat Pembina Kepegawaian) terkait mutasi jabatan sejumlah aparatur sipil Negara oleh Bupati Bondowoso. Salah satu klarifikasi KASN mengenai, SK Bupati tertanggal 23 Agustus 2019 karena terdapat paraf yang tidak dilakukan oleh pejabat yang berwenang melainkan oleh Kepala Bakesbangpol Bondowoso. 

Klarifikasi juga terhadap kesalahan nomor SK mutasi, sehingga Keputusan Bupati Bondowoso nomor 188.45/106/430.6.2/2019 tanggal 23 Agustus 2019 yang berbunyi “pada saat keputusan ini berlaku, Keputusan Bupati Nomor 188.45/106/430.6.2/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”. Kalarifikasi terhadap Keputusan Bupati Nomor 188.45/106/430.6.2/2019 di interpelasikan DPRD, karena Keputusan Bupati dengan nomor tersebut, dianggap tidak ada oleh DPRD. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso, Syaifullah, melalui pernyataan di salah satu media online, membenarkan hal tersebut dan mengaku bahwa proses mutasi telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Terlebih, Ia mengklaim surat dari BKN telah turun, yang menyatakan bahwa tak ada permasalahan dari proses mutasi itu. Menurutnya Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah turun, yang menyatakan bahwa tak ada permasalahan dari proses mutasi itu. 

Terkait mutasi jabatan ASN Bondowoso, Bupati Bondowoso sudah mendapatkan Surat Resmi Klarifikasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), menindaklanjuti hasil pelaksanaan konsultasi DPRD setelah mempelajari dokumen yang diserahkan DPRD, sehingga KASN memandang perlu untuk melakukan klarifikasi proses mutasi Bupati Kabupaten Bondowoso. 

Dengan arti lain, KASN akan mengklarifikasi para ASN yang dimutasi jabatannya atau dipindahkerjakan ke instansi yang tidak sesuai kompetensi ASN tersebut atau pelanggaran peraturan perUndangan. Contohnya adalah seorang berlatar belakang pendidikan agama yang dipindahkerjakan dan dipromosikan sebagai camat yang bukan bidangnya dan tidak memiliki ijazah kepamongprajaan. 

Bahkan ada aliansi LSM di lapisan masyarakat Bondowoso yang mendukung DPRD Bondowoso menggunakan Hak Interpelasi karena menganggap mutasi jabatan ini banyak yang tidak sesuai dengan kompetensi dan melanggar ketentuan yang berlaku. 

Sebagai warga dan pimpinan Lembaga Sosial Masyarakat di Bondowoso, Sumitro hadi, SH, menganggap sebenarnya apa yang disampaikan oleh Sekda Saifullah dengan Surat Resmi Undangan Klarifikasi dari KASN sangat bertolak belakang. “Penyataan Sekda berpotensi menciptakan polemik baru. Pernyataan Sekda seperti mengadu legitimasi antara KASN dan BKN. Jika memang BKN tidak mempermasalahkan proses mutasi di Bondowoso, mengapa KASN menganggap pelu ada klarifikasi proses mutasi”. 

“Saya menganggap surat KASN ini adalah puncak klimaks segala permasalahan akibat elit dan birokrat yang tidak berfungsi semestinya dan tidak melaksanakan mutasi sesuai dengan amanah Undang-Undang”, kata Sumitro. 

Kita dapat melihat dampak dan kerugian langsung yang bersinggungan dengan masyarakat Bondowoso atas proses mutasi yang melanggar ketentuan, karena kesalahan kebijakan mutasi dapat menghilangkan Hak sebagian masyarakat yang tergabung di ASN/PNS Bondowoso, tidak untuk dapat berkompetisi dan menduduki jabatan sesuai dengan prestasi dan kompetensinya, karena ada ASN yang dipromosikan tidak sesuai dengan kompetensinya. 

Contohnya, pengangkatan/promosi Muhdar, S.Ag, MMPD, diangkat sebagai Camat Taman Krocok Tidak menguasai pengetahuan tekhnis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Jelas melanggar UU 23 Tahun 2014 Pasal 224 ayat (2) dan ayat (3) dan PP 17 Tahun 2018 Pasal 13 ayat (1). 

Proses mutasi yang salah, berpotensi menghilangan hak masyarakat ASN untuk berkarir di pemerintahan Bondowoso sesuai dengan prestasi dan kompetensinya. Buntut, ada pimpinan OPD Bondowoso yang tidak memiliki kompetensi keilmuan pada bidangnya, problema yang akan dihadapi adalah dalam pembahasan perencanaan Anggaran Daerah akan terkendala, dan akan semakin sulit mewujudkan visi misi Bupati/Wakil Bupati Bondowoso, pungkasnya. (Tim)

0 Response to "Carut-marutnya Mutasi Birokrasi Bondowoso, KASN Meminta Klarifikasi"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel