-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

Soal PKPU No 1 Tahun 2020, Relawan Sejak Awal Tidak Anti-Partai

Soal PKPU No 1 Tahun 2020, Relawan Sejak Awal Tidak Anti-Partai


Jember, Mitra Jatim.com - Terbukanya peluang partai politik di Kabupaten Jember untuk mengusung pasangan Faida – Vian tidak mengusik relawan. 


Bahkan, para relawan terbuka kepada partai bila menginginkan menjadi pengusung Faida – Vian dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020 ini.

“Sejak awal, sebagaimana disampaikan Faida – Vian, kami tidak menutup diri untuk kepentingan partai,” ungkap Heru Prastiono, Jum’at, 06 Maret 2020.

Ketua Garda Pelangi ini menegaskan, Faida – Vian bersama barisan relawan yang mengusung keduanya bukan anti-partai. 

“Kami bukan anti-partai. Apa yang diinginkan partai, kami juga menghormati,” katanya saat ditemui di kediamannya di Perumahan Taman Gading. 

“Relawan terbuka bagi partai,” tandasnya.

Saat ini, lanjut Heru, para relawan yang terdiri dari berbagai kelompok dan komunitas sedang mengawal proses pencalonan di KPU Jember. 

Apabila ke depan terdapat perkembangan ada partai pengusung, maka para relawan akan berkoordinasi dengan Faida dan Vian.

“Artinya, kami menyerahkan ke Bu Faida dan Mas Vian agar bisa maju dalam Pilkada,” pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU No. 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

PKPU No 1 Tahun 2020 memberikan peluang bagi bakal pasangan calon perseorangan untuk bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. 

Di Kabupaten Jember, hanya ada bakal pasangan calon (bapaslon) yang telah menyerahkan berkas persyaratan pencalonan melalui jalur perseorangan. Yakni Faida – Vian.

Pasal terkait satu jalur yang digunakan bapaslon perseorangan pada PKPU No. 3 tahun 2017 dihapus. Dengan PKPU 1 tahun 2020, kesempatan bapaslon perseorangan terbuka untuk mendaftar melalui jalur partai. 

Bagi bapaslon Faida – Vian, perubahan itu membuka peluang lebih besar. “Tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat bisa juga lewat partai politik,” kata M Syai’in. ( Tim )

0 Response to "Soal PKPU No 1 Tahun 2020, Relawan Sejak Awal Tidak Anti-Partai"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel