-->

BREAKING NEWS !!!

"Swadaya Masyarakat" Perbaikan Jalan di Depan Kantor Desa Gambangan Maesan

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Kondisi jalan raya di desa Gambangan kecamatan Maesan sudah lama rusak dan belum ada perhatian dari pemerintah ...

Ditjen Bangda Kemendagri dan Wabup Tuban Bahas RTRW 2020 - 2039.

Ditjen Bangda Kemendagri dan Wabup Tuban Bahas RTRW 2020 - 2039.


Tuban.Mitrajatim.com
 - Direktorat Jenderal Bina Bangun Daerah (Ditjen Bangda) Kemendagri, Dinas PRKP dan CK Pemprov Jatim, dan Wakil Bupati Tuban, Ir H Noor Nahar Hussein MSi, melakukan rapat evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tuban tahun 2020-2039, yang diselenggarakan pada kemarin,Jumat (11/09/2020). 

"Rapat secara online (Daring) yang diselenggakan di Ruang Dadang Wacana Setda Tuban itu dihadiri, Wabup Noor Nahar didampingi  Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Tuban Sunarto, Kepala Dinas PUPR Tuban Agung Supriadi, Plt. Kepala Dishub Tuban Gunadi, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tuban Bambang Irawan

Pada kesempatan itu, Wabup Noor Nahar Hussein mengungkapkan, Pemkab Tuban mengajukan sejumlah revisi pada RTRW 2020-2039. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan wilayah, dan regulasi yang berlaku. 

Terdapat 4 poin revisi RTRW Tuban,  yaitu pengusulan peningkatan status pelabuhan Jenu,  penutupan penyeberangan darat, dan penyesuaian wilayah pantai di Kecamatan Jenu, dan penghapusan jalan skunder. 

Pelabuhan Jenu saat ini berstatus Pelabuhan Pengumpan Regional. Artinya, sebagai tempat alih muat penumpang dan barang antar kabupaten/kota dan/atau antar kecamatan dalam satu provinsi. Pada revisi kali ini pelabuhan Jenu diusulkan ditingkatkan menjadi Pelabuhan Pengumpul Regional selama 2020-2040. Peningkatan status menjadikan Pelabuhan Jenu nantinya dapat memiliki dermaga serbaguna minimal satu tambatan, dan peralatan bongkar muat. 

“Sehingga dapat berperan sebagai pengumpul angkutan peti kemas, cargo, maupun penumpang nasional,” ungkap Pak Noor, begitu sapaan akrabnya.

Selain itu, Pemkab mengajukan agar penyeberangan darat di wilayah Kabupaten Tuban ditutup secara bertahap. Langkah ini dimaksudkan untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan saat penyeberangan darat yang melintasi Bengawan Solo, mengingat sebelumnya kerap terjadi kecelakaan. Terkait hal itu Pemkab Tuban telah berkoordinasi dengan Pemkab Bojonegoro untuk mengalihkan penyeberangan darat diganti dengan pembangunan jembatan. 

Wabup Tuban dua periode ini menjelaskan, di Kabupaten Tuban tengah dibangun kilang minyak milik Pertamina dan pengembang lainnya. Pembangunan ini menyebabkan dilakukannya restorasi (pengembalian lahan/daratan) terhadap 24 hektar pantai di Kecamatan Jenu. Juga dilakukan reklamasi sepanjang 5 Km untuk menambah luasan lahan restorasi di kecamatan tersebut. 

“Tentunya, hal ini akan merubah tata wilayah Kabupaten Tuban,” sambung politisi senior dari PKB Tuban itu.

Terkait dengan usulan penghapusan muatan jalan sekunder pada RTRW 2020-2039, Wabup menyampaikan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 34 tahun 2006 tentang Jalan. Regulasi tersebut memuat ketentuan bahwa Jalan sekunder ditujukan untuk wilayah kota, bukan kabupaten. Karenanya perlu ada penghapusan konsep jalan sekunder di Kabupaten Tuban.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pertanahan dan Penataan Ruang Ditjen Bangda Kemendagri Edison Siagian menyatakan," Pembahasan mengenai revisi RTRW Kabupaten Tuban melibatkan lintas sektoral. Tujuannya, agar didapatkan kajian yang menyeluruh dan mengakomodir keperluan pemerintah daerah maupun pusat. Berbagai perubahan RTRW harus dikomunikasikan dan disinkronkan dengan Pemprov Jatim."

Edison Siagian menerangkan, "Usulan peningkatan status pelabuhan akan dikaji berjenjang oleh instansi. Perubahan status pelabuhan Jenu nantinya harus diimbangi dengan peningkatan sarana prasarana pendukung oleh Pemkab Tuban maupun Dinas terkait. 

“Harus mengikuti ketentuan dari Kemenhub RI maupun regulasi lainnya yang mengikat,” kata Edison seraya menambahkan, perubahan status pelabuhan dapat segera diusulkan, mengingat saat ini tengah dikaji penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN).

Dilakukannya restorasi dan reklamasi akan merubah garis pantai, dan luasan wilayah Kabupaten Tuban. Setiap perubahan yang ditimbulkan wajib dituangkan dalam perubahan RTRW Kabupaten Tuban 2020-2039.

Edison menambahkan, "Revisi RTRW diperbolehkan selama masih dalam koridor regulasi. Pemprov Jatim harus segera melengkapi administrasi usulan perubahan revisi RTRW. Usulan yang disampaikan Pemkab Tuban dan Pemprov Jatim akan dievaluasi sebelum nantinya ditetapkan menjadi Perda RTRW.

“Hasil konsultasi evaluasi kali ini akan tertuang dalam Surat Keputusan dari Kemendagri yang selanjutnya akan dikirimkan ke Pemprov Jatim, dan dapat diteruskan ke Pemkab Tuban,” jelas Edison. (MSP RED*).


0 Response to "Ditjen Bangda Kemendagri dan Wabup Tuban Bahas RTRW 2020 - 2039."

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel