-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

Larang Wartawan Liput, KPU Kabupaten Situbondo Terancam Dilaporkan Ke DKPP

Larang Wartawan Liput, KPU Kabupaten Situbondo Terancam Dilaporkan Ke DKPP


Bondowoso, mitrajatim.com
- Rapat Pleno Terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo terkait Pengambilan Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati Situbondo dan Wakil Bupati Situbondo, yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, di gedung serba guna Jalan Pb. Sudirman Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo atau yang dikenal dengan GOR Situbondo, telah diwarnai boikot sejumlah wartawan dari berbagai media, baik itu cetak, online, dan televisi.

Hal ini karena para wartawan dilarang masuk untuk melakukan peliputan dan pengambilan gambar dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut. Sehingga pelarangan peliputan itu, membuat sejumlah wartawan boikot dan tidak melakukan peliputan dalam pengambilan nomor urut paslon. 

Sedangkan pelarangan wartawan untuk melakukan peliputan, hal ini dilakukan Oleh Oknum Petugas KPU Kabupaten Situbondo Di depan Gedung Serba Guna (GOR) Situbondo. Kepada Puluhan Wartawan Tanpa Alasan yang jelas.


Perihal tersebut membuat Puluhan Wartawan Kecewa, bahkan Pelarangan Liputan Tersebut sempat Mendapat Kecaman dari Komunitas Perkumpulan Wartawan Di Kabupaten Situbondo, Ketua (APSi) Asosiasi Pewarta Situbondo Group Frengky Hendra Istiawan. Ditambah saat ini insiden Pelarangan Liputan Tersebut juga Dikecam oleh Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (Siti Jenar), Eko Febrianto.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pewarta Situbondo Group (APSi) Frengky Hendra Istiawan, telah menyayangkan pelarangan wartawan masuk ruang Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati Situbondo dan Wakil Bupati Situbondo oleh KPU Kabupaten Situbondo. 

Tinggi mana peraturan dengan Undang-Undang (UU). Karena wartawan dalam melakukan tugas peliputan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sehingga pelarangan peliputan Rapat Pleno Terbukan yang digelar KPU Kabupaten Situbondo telah melanggar UU Pers,” tegasnya.

Padahal, lanjut dia, dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tidak ada yang mengatur pelarangan wartawan dalam melakukan peliputan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sehingga KPU Kabupaten Situbondo melarang wartawan melakukan peliputan Rapat Pleno Terbuka yang digelarnya, maka KPU setempat telah mengabaikan dan melawan UU Pers.

“ Untuk itu, dalam kejadian pelarangan wartawan masuk di Ruang Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati Situbondo dan Wakil Bupati Situbondo, maka Team (APSi) Bersama Ketua Umum LSM Siti Jenar, Serta didampingi Tim Kuasa Hukum Kami Marlena Law Office & Partner, akan segera melaporkan KPU Kabupaten Situbondo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas peristiwa tersebut,” ujar Frengky Hendra Istiawan Pria Yang Akrab Disapa FR.

Ditempat yang berbeda, saat Dikonfirmasi Via Telepon Ketua Umum LSM Siti Jenar, Eko Febrianto Menegaskan. pelarangan peliputan tersebut jelas melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat (3) tentang Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sehingga dirinya sangat menyayangkan sikap KPU Kabupaten Situbondo. Dan bila mana menggunakan pasal tersebut dapat berkorelasi kuat dengan ketentuan pidananya, yakni di Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“ Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sehingga KPU Kabupaten Situbondo melarang wartawan melakukan peliputan di Rapat Pleno Terbuka pengundian nomor urut Paslon Bupati Situbondo dan Wakil Bupati Situbondo, yang jelas telah melecehkan kemerdekaan pers,” pungkas Aktivis Muda Kelahiran Besuki tersebut.

Eko juga menyayangkan Karena dengan adanya Insiden ini, Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto juga tidak memberikan Penjelasan dan tanggapan yang jelas, Mala memblokir nomor telepon saat dikonfirmasi, Pihaknya bersama Team Asosiasi Pewarta Situbondo Group (APSi) mengancam akan melakukan aksi Demo ke KPU Kabupaten Situbondo terlebih dahulu sebelum dilaporkan Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"Secepatnya kami akan melakukan Aksi Demo Di Depan Kantor KPU Kabupaten Situbondo, kami sedang berkordinasi dengan (APSi) dan Wartawan - Wartawan di Kabupaten Situbondo yang merasa dikecewakan sebelum kita Melaporkan ke (DKPP)," Tegas Eko Febrianto.

Sedangkan saat ditemui Direktur Marlena Law Office & Partner Hendriyansyah, SH membenarkan terkait Pernyataan Ketua (APSi) dan Ketua Umum LSM Siti Jenar terkait Ancaman Pelaporan Ke (DKPP).

"Memang benar mas, akan tetapi kapan waktunya itu belum dipastikan, kalau menurut kami jika Pihak KPU Kabupaten Situbondo sendiri Memberikan alasan yang jelas pasti semua Insiden ini selesai.

Kalau kami kuasa hukum dari  LSM Siti Jenar dan Team (APSi) inginnya menyelesaikan secara Kekeluargaan, iya kalau tidak bisa terpaksa kita laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) kalau di Pihak Kami iya pastinya mengawal ke tindak Pidananya nanti, kita lihat kedepan nya saja dulu," Tukas Advokat Muda yang sedang Naik Daun ini. (TIM*)

0 Response to "Larang Wartawan Liput, KPU Kabupaten Situbondo Terancam Dilaporkan Ke DKPP"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel