Saksi FaktaTidak Hadir, Sidang Ke 8 Terdakwa Syaifullah Ditunda


Bondowoso, mitrajatim.com
 - Sidang ke 8 (delapan) terdakwa Syaifullah Sekda Bondowoso non aktif gagal digelar PN Bondowoso karena saksi fakta KH. Salwa Arifin yang sedianya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir dalam persidangan secara daring (online) di gedung lantai 2 Media Center PN Bondowoso," Senen, (28/09/2020).

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso siap menggelar sidang lanjutan, namun sangat disayangkan diluar dugaan ada gangguan tehnis selama 50 menit menunggu, sedangkan terdakwa Syaifullah bersama dua pengacaranya Husnus Sidqi dan Hariyanto yang mendampingi Syaifullah, juga para perwakilan dari wartawan dan LSM serta tokoh masyarakat juga fihak keamanan Polres Bondowoso turut hadir didalam ruang sidang.

Selanjutnya, Majelis Hakim meminta pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapkan saksi fakta didengar keteranganya kepada Majelis yang menyidangkan perkara ini, namun sangat disayangkan fihak JPU belum bisa menghadirkan saksi fakta dengan alasan bahwa saksi fakta KH. Salwa Arifin selaku Bupati Bondowoso berhalangan hadir karena mobilitas beliau tinggi," Terangnya.

"Semua perwakilan yang turut hadir didalam ruang sidang daring menggumam kecewa," Sebelum sidang ditutup' akan dilanjutkan pekan depan 5 Oktober 2020, Majelis Hakim minta kepada fihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar sidang mendatang harus bisa menghadirkan saksi fakta sekaligus Saksi Ahli," JPU menjawab' saksi ahli; 1 (satu) dari Surabaya dan 2 (dua) saksi Ahli dari Jember, tuturnya kepada Yang Mulia Majelis.  

Usai keluar dari ruang sidang awak media mitrajatim.com mengkonfirmasi Husnus Sidqi dan Hariyanto selaku pengara terdakwa mengatakan; kami kecewa karena jalanya sidang perkara ini cukup menyita waktu panjang," Pungkasnya. (Sh/Ibl)



Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Lebih baru Lebih lama