-->


BREAKING NEWS !!!

Musibah Menimpah, Ayah dan Anak Alami Petaka di Penyebrangan Sungai

Gresik, MITRAJATIM.COM - Musibah memilukan ayah dan anak terjebur kesungai hendak menyebrang menggunakan jasa penyebrangan prau getek dari ...

Pemda TUBAN, Mulai Berlakukan Jam Malam

Pemda TUBAN, Mulai Berlakukan Jam Malam


Tuban, Mitrajatim.com - Pemerintah Kabupaten Tuban akan memberlakukan jam malam.hal tersebut dilaksanakanya setelah wilayah Kabupaten Tuban ditetapkan sebagai zona merah penyebaran COVID-19.
"Jam malam tersebut akan diterapkan mulai Selasa (1/9/2020) kata Bupati Tuban, Fathul Huda kepada wartawan di kantornya, Senin (31/8/2020).

Orang nomor 1 di Kabupaten Tuban itu menjelaskan bahwa jam malam akan diberlakukan hingga pukul 21.00 WIB.Semua aktivitas masyarakat apapun yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus berakhir, dan jam malam itu akan diberlakukan selama 15 hari mendatang.

"Selama 15 hari kedepan segala aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,harus berakhir pada pukul: 21 wib,baik itu aktivitas di warung kopi,kafe dan sejenisnya." pintanya

Disamping memberlakukan jam malam, Pemerintah Kabupaten Tuban juga telah menerbitkan Perbup No 65 tahun 2020, hal ini menindaklanjuti adanya Inpres RI No 6 tahun 2020. Pada regulasi ini memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Tuban.

Bupati Tuban Fathul Huda menjelaskan bahwa, bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan, akan dikenakan sanksi Rp: 100 ribu,akan tetapi sebelum denda administrasi dilakukan, para pelanggar akan diberi teguran secara lisan atau tertulis hingga kerja sosial.

"Berbeda dengan pelaku pelanggaran adalah pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Mereka akan diberi sanksi denda administrasi yang jumlah nominalnya sebesar Rp 300 ribu. Bahkan jika pelanggar ini tidak taat, sanksi lebih tegas akan diterapkan.
"Mulai menghentikan operasional sementara hingga pencabutan izin usaha," tegasnya.

Kabupaten Tuban kembali menjadi zona merah dari sebelumnya zona oranye pada 26 Agustus 2020. Status zona merah dipicu tingginya jumlah sebaran kasus positif dan jumlah kematian dalam dua pekan terakhir. Tercatat hingga kini, kasus sebaran COVID-19 sebanyak 380 kasus. Rinciannya sembuh 248, dirawat 83 dan meninggal 49.(Msp*).

0 Response to "Pemda TUBAN, Mulai Berlakukan Jam Malam"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel