-->


BREAKING NEWS !!!

KopKar PT Titani Alam Semesta, Pelesiran 9 Armada Bus Ke Bali

Gresik, MITRAJATIM.COM - Koperasi kariyawan PT. TITANI ALAM SEMESTA  yang berada di Jl. RayaTenaru Driyorejo Gresik Pelesiran (rekreasi) me...

Sidang Ke 12 Terdakwa Kasus Pengancaman : Pemeriksaan Saksi Ahli Fihak Terdakwa

Sidang Ke 12 Terdakwa Kasus Pengancaman : Pemeriksaan Saksi Ahli Fihak Terdakwa

Bondowoso, Mitrajatim.Com - Perjalanan panjang perkara pengancaman,  Terus bergulir sidang ke 12 (duabelas) dengan terdakwa Sekda non aktif Syaifullah, persidangan ini lanjutan dari sidang sebelumnya Senen (19/10/2020) lalu, sidang digelar di gedung Media Center lantai dua Pengadilan Negeri Bondowoso, Rabo, (21/10/2020).

"Padatnya agenda sidang di PN Bondowoso, Majelis Hakim sedianya dimulai pkl. 10.00.Wib. Sempat tertunda beberapa waktu, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, sidang baru dimulai pukul 13.5.00. Wib. Para fihak yang turut hadir disamping terdakwa bersama ke dua pengacaranya, juga nampak hadir 2 (dua) saksi yang meringankan, diantaranya 1 (satu) Saksi Ahli dari Universitas Islam (UI) Malang, Dr. Drs, Abdul Wahid, SH., MH.

Selanjutnya, Majelis Hakim memanggil dan minta terhadap saudara Ansori sebagai saksi pertama yang  disumpah untuk didengar keterangan juga kesaksianya, Ansori dibombardir dengan beberapa pertanyakan yang dilontarkan oleh kuasa hukum terdakwa, Ansori dengan santainya menjawab semua pertanyaakan dari kuasa hukum terdakwa Syaifullah, maupun pertanyakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berikutnya, Majelis Hakim memanggil dan minta Saksi Ahli, Dr. Drs, Abdul Wahid, SH,MH. untuk disumpah kemudian didengar kesaksian sesuai dengan keahlihanya. Saksi ahli sebelum menanggapi pertanyakan terleh dahulu menyampaikan bahwa; Ia baru sembuh dari sakit namun ia sebagai warga negara taat hukum tetap harus hadir untuk menghormati Hukum dan Peradilan," Tuturnya. 

Saksi Ahli, Dr. Drs, Abdul Wahid, SH,MH. menjelaskan secara detail tentang pengancaman, dikaji dari sudut pandang serta devinisi hukumnya' ia juga menjabarkan secara rasio dari semua pertanyaakan kuasa hukum terdakwa. 

"Ironisnya JPU terkesan meragukan semua dalil hukum yang di paparkan oleh saksi ahli" karena dianggap baik secara nalar dan logika hukum semua tuntutan pengancaman pada terdakwa telah terbantahkan oleh "pendapat hukum Saksi Ahli" Bahkan JPU sempat bertanya,? apakah saudara ahli sudah pernah menjadi saksi ahli,?" dimana saja,?"

"Saksi Ahli dengan santainya menanggapi dan menjawab pertanyakan dari JPU; membuat semua yang hadir diruang sidang terperangah kaget sekaligus kagum". Saksi Ahli menuturkan terkait beberapa kesaksian selama ia berkarier, bahwa (Ia) dirinnya juga penulis buku tentang hukum, sudah 67 buku, dari karya tulisannya," Tuturnya, sembari menunjukan contoh buku hasil karyanya.   

Lebih lanjut, JPU menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim untuk diperdengarkan kembali, "bukti rekaman" setelah bukti rekaman diperdengarkan dalam persidangan, Saksi Ahli memberikan pemahaman arti dari ancaman serta dugaan pelanggaran UU ITE nya, juga menyimpulkan tentang devinisi hukumnya.

"Masih paparan saksi ahli, Dr. Drs, Abdul Wahid, SH,MH.  Hukum tetap berjalan secara dinamis' tetapi semua itu berdasarkan fakta, realita dan pembuktian, bukan asomsi yang dibangun. Tegasnya.

Dirasa cukup, persidangan berjalan sekitar 3 jam dan tidak ada lagi yang dipertanyakan oleh para pihak, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menyampaikan bebrapa catatan informasi sidang selanjutnya dilanjutkan pada hari Senen, (26/10/2020). (Sh/Tim*).







 




 

0 Response to "Sidang Ke 12 Terdakwa Kasus Pengancaman : Pemeriksaan Saksi Ahli Fihak Terdakwa"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel