-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

Tiga Kali Digrebek, Oknum Perangkat Desa Duwet Di Pecat

Tiga Kali Digrebek, Oknum Perangkat Desa Duwet Di Pecat


Situbondo, Mitrajatim.com
- Tiga kali kena sanksi sampai berujung pemecatan oknum perangkat desa duwet inisial NH yang dituding sering membuat ulah karena urusan asmara yakni Dugaan Kasus perselingkuhan, ditindak tegas leh pihak kecamatan serta pemerintahan desa duwet kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo.

Pasalnya sejak Tahun 2018, nisial NH sudah melakukan kesalahan yang sama yakni menjalin hubungan asmara entah dengan istri orang ataupun dengan seorang janda.

Ditahun 2018 silam, inisial NH Selaku kaur umum pernah tertangkap basah berduaan dengan perempuan selingkuhannya  di salah satu kamar hotel Puspemas milik Pemkab Situbondo,  di Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, perangkat desa dan selingkuhannya   ditangkap.

Perangkat Desa Duwet berinisial NH (40) dan perempuan selingkuhannya berinisial MY (36), yang diketahui merupakan istri salah seorang warganya itu, ditangkap oleh petugas Polsek Panarukan dan Kades Gelung, Kecamatan Panarukan, setelah sebelumnya petugas mendapat laporan adanya pasangan bukan suami istri masuk ke hotel Puspemas milik Pemkab Situbondo.

Bahkan, setelah dilakukan penggerebekan oleh petugas dan Kades Gelung, ternyata kedua pasangan selingkuh itu diketahui ada di dalam kamar.  Selanjutnya untuk kepentingan, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Panarukan, Situbondo.

Bahkan penggerebekan ini sudah dua kalinya karena sebelumnya NH saat hendak masuk kerumah NY melalui Jendela juga sempat dilabrak warga hingga digiring ke Polsek Panarukan.

Camat Panarukan saat itu , yang masih dijabat oleh Ari Supriyanto, Dan Kepala Desa Duwet Nur Asiati, tidak memberikan sanksi pemecatan melainkan hanya surat Pernyataan tidak mengulangi lagi, 

Dan pada akhirnya pada hari Sabtu (26/9/2020) kejadian serupa terjadi, NH digrebek Anggota Polsek Panji, ditemukan Berduaan di dalam Kamar Hotel dengan seorang janda anak satu, sehingga dirinya digiring Ke Polsek Panji.

Sebelumnya Pengakuan NH dirinya bertemu hanya sekali saja, akan tetapi Seorang Janda yang dibawah olehnya mengaku bahwa pertemuan ini sudah kedua kalinya, sehingga membuat NH tidak bisa mengelak lagi.

"Saya kaget waktu itu, saya menerima Telepon bahwa Ada warga saya tertangkap berduaan dihotel, segera saya kesana, akhirnya saya kaget ternyata itu adalah salah satu Perangkat Desa saya yakni Kaur Umum," Ungkap Kepala Desa Duwet Adi Chandra Kirana. 

Terkait Pemberhentian Oknum Perangkat Desa Duwet tersebut, Kepala Desa menjelaskan bahwa ini adalah langkah terakhir dari Camat Panarukan Marjulis, karena menurutnya tindakan ini sudah ke tiga kalinya sehingga tidak bisa ditolerir lagi.

" Mungkin kesalahan yang dilakukan NH yang kedua kali saya belum menjabat, tapi ini sudah ketiga kalinya, akhirnya sesuai kesepakatan dan pertimbangan akhirnya pihak kecamatan mengambil langkah untuk memecat saudara NH dari jabatan Kaur Umum, hal ini diambil karena banyaknya Warga yang mau melakukan aksi Demo meminta saudara NH diberhentikan," Jelasnya.

Pernyataan NH di sebuah Pemberitaan di Media Cetak yang mengatakan dijebak, membuat Aktivis Muda Kelahiran Besuki Eko Febrianto selaku Ketua Umum LSM Siti Jenar (Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran) geleng - geleng Kepala.

"Opo Iyo dijebak ?, Kalau hanya satu kali mungkin orang berfikir Positif tapi ini sudah tiga kali dan menurut saya ini jadi tanda tanya besar loh," Kata Aktivis Tiga Anak ini. Kamis (8/10/2020).

Eko juga menyampaikan jika memang sudah 3 kali melakukan kesalahan yang sama, menurutnya pihak Pemkab dan Pemdes benar apalagi dilampirkan jejak digital.

"Waduh ini jelas loh ada jejak digital , tahun 2018 ternyata benar sudah terjadi hal serupa bedanya dengan istri orang sekarang sama janda, kalau diambil langkah pemecatan menurut saya itu tidak salah, karena pastinya pihak Pemkab dan Pemdes sudah memliki Alasan sesuai aturan - aturan yang dilanggar oleh oknum tersebut," Ketusnya.

Eko panggilan Akrabnya juga menyarankan kepada oknum Inisial NH, hati - hati memberikan pernyataan.

"Hati - hati bro memberikan sebuah pernyataan karena mulutmu harimaumu, bisa - bisa anda sendiri loh iya yang dirugikan, bukan hanya diberhentikan akan tetapi bisa - bisa terjerat ke Jalur Hukum," Tegasnya," (Amd)

0 Response to "Tiga Kali Digrebek, Oknum Perangkat Desa Duwet Di Pecat"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel