-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

Kasus Ilegal Loging Hutan Sumber Wringin, Berlanjut  P. 21

Kasus Ilegal Loging Hutan Sumber Wringin, Berlanjut P. 21

Bondowoso, Mitrajatim.Com - Kasus pencurian 40 kayu Sono Keling milik Perum Perhutani yang dilakukan tiga tersangka masih warga di kecamatan Sumber Wringin kabupaten Bindowoso kini sudah P.21.

Ketiga tersangka diantaranya,  Haryanto al P.Fika (36) warga dusun Puloagung RT. 31 RW. 08 desa Sukorejo, Hartono al P.Riyan (36) warga dusun   Puloagung RT.27 RW. 08 desa  Sukorejo, dan Sudari al P.Yuli warga dusun Katesan RT. 34 desa  Sukorejo.

Kanit Reskrim Polsek Sumber Wringin Bripka Bambang diruang kerjanya, Rabu (23/12/2020) menjelaskan Kronologis kejadian dari  awal hingga tersangka ditangkap," Memang benar jika kasus pencurian kayu Sono Keling di kawasan hutan Sumber Wringin milik Perhutani sudah P.21.

"Awalnya saya menerima laporan dari Perum Perhutani RPH Tapen BKPH Wonosari jika ada pencurian di kawasan hutan milik Perum Perhutani.

Kemudian setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan dilapangan, sejumlah bukti berhasil didapat, dan setelah akurat akhirnya pada Kamis (22/10/2020) sekira pukul 19.30 WIB, tersangkan ditangkap tepat di Jln.Raya dusun Puloagung desa Sukorejo kecamatan Sumber Wringin.

"Saat ditangkap ditemukan 40 kayu Sono Keling berbagai ukuran yang diangkut menggunakan mobil pick up jenis Dhaihatsu Grand Max Nopol L 9799 NF.

Saat diinterogasi ketiganya mengaku di perintah Sapik warga dusin Katesan desa Sukorejo kecamatan Sumber Wringin kabupaten Bondowoso, untuk mengirim kayu ke desa Sukowono kecamatan Pujer kabupaten  Bondowoso dengan upah Rp.  500.000,- ", Terangnya.

"Dasar LP/B/21/X/2020/Jatim/Res Bwo/Sek Sbrwringin, tgl 22 Oktober 2020, Kini ketiga tersangka ini, terbukti melanggar pasal 83 ayat (1) a, b jo Pasal 12 huruf d an e UU RI No.8 2012 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan dengan terbukti  memuat, mengangkut,  menguasai, dan atau memilik hasil hutan, tanpa ijin dan tidak memiliki surat keterangan yang sah. (Cip wek2)

0 Response to "Kasus Ilegal Loging Hutan Sumber Wringin, Berlanjut P. 21"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel