-->

BREAKING NEWS !!!

Masyarakat Gambangan, Maesan Bondowoso Kerja Bakti Bangun Jalan Swadaya (Part 2)

Bondowoso,  MITRAJATIM.COM   - Kondisi jalan di desa Gambangan arah jalan menuju desa Tanahwulan, Maesan  sudah lama rusak dan baru saja sel...

 Akun FB Ki Ageng di laporkan ke Polres Tuban, Postinganya di Duga Mencemarkan Nama Baik Salah Satu LSM di Tuban.

Akun FB Ki Ageng di laporkan ke Polres Tuban, Postinganya di Duga Mencemarkan Nama Baik Salah Satu LSM di Tuban.

Tuban, Mitrajatim.Com - LSM BPPI DPD Tuban, merasa geram dengan postingan  di akun FB Ki Ageng, yang diposting pada tanggal: 26 Desember 2020, akibat kegeramanya LSM BPPI DPD Tuban melaporkan pemilik akun tersebut ke Polres Tuban.

Ketua LSM BPPI DPD Tuban Sulaiman pada: Sabtu tanggal:23 januari 2021kepada awak Media Mitrajatim.com mengatakan, bahwa Surat Laporan tertulisnya telah dikirimkan ke Mapolres Tuban, pada tanggal: 13 januari 2021 melalui paket kilat khusus Kantor Pos kecamatan Grabagan Tuban, nomor Resi: 17724870701.

" Pada awalnya saya memang tidak tahu tentang postingan yang di duga mencemarkan nama baik LSM yang saya pimpin, setelah saya di beritahu oleh beberapa anggota, saya benar- benar sangat geram dan merasakan malu yang tidak ternilai harganya setelah membaca postingan yang di posting  di akun FB Ki Ageng pada tanggal: 13 januari 2021, yang isi postinganya mencemarkan nama baik  LSM BPPI DPD Tuban yang saya pimpin mas" tutur pria yang akrab di panggil mbah Leman itu.

Mbah Leman yang ramah tamah itu menambahkan penuturanya, sebelum surat laporanya di kirimkan, pihaknya sudah mendatangi Mapolres Tuban guna melaporkan kejadian itu oleh karena Kapolresnya nggak ada dikantornya sebab tugas lain di luar kota, maka surat laporan tertulisnya di kirimkan melalui paket kilat khusus Kantor Pos kec Grabagakan Tuban.

Sambil menunjukan bukti postingan yang telah di print out, Ketua LSM BPPI DPD Tuban Sulaiman berharap agar hendaknya laporanya ini di tindak lanjuti sebagaimana mestinya sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku." Siapapun diri kita,wajib taat dan patuh pada hukum" Pinta pria yang mempunyai panggilan mBah Leman itu.

" Hukum adalah Panglima Tertinggi di Negeri ini, kami benar- benar merasakan malu yang tidak ternilai harganya, akibat postingan yang  diposting diakun FB Ki Ageng, kami LSM BPPI DPD Tuban, tidak seburuk dan sehina atas apa yang di tulis dan di posting di akun FB  Ki Ageng, ini adalah bentuk perbuatan yang nyata- nyata  telah mempermalukan dan membuat nama baik LSM kami tercemar." Pungkasnya.

Saat berita ini di publikasikan Mitrajatim.com, belum melakukan cek and ricek, tentang diterima/ belum, Surat Laporan dari LSM BPPI yang dikirimkan melaui Kantor Pos Grabagan ke Polres Tuban, (Msp/ Slh ).

0 Response to " Akun FB Ki Ageng di laporkan ke Polres Tuban, Postinganya di Duga Mencemarkan Nama Baik Salah Satu LSM di Tuban."

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel