-->

BREAKING NEWS !!!

Masyarakat Gambangan, Maesan Bondowoso Kerja Bakti Bangun Jalan Swadaya (Part 2)

Bondowoso,  MITRAJATIM.COM   - Kondisi jalan di desa Gambangan arah jalan menuju desa Tanahwulan, Maesan  sudah lama rusak dan baru saja sel...

Awal Tahun 2021, BNNP  Bali,  Berhasil Ungkap 4 Kasus Narkoba

Awal Tahun 2021, BNNP Bali, Berhasil Ungkap 4 Kasus Narkoba

Denpasar, Mitrajatim.com – Sinergi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama Tim Bea dan Cukai Bali, berhasil mengungkap 4 kasus pada Bulan Januari 2021, salah satu pelakunya merupakan seorang gitaris band. 

Hal ini disampaikan Kabid Brantas BNNP Bali, Putu Agus Arjaya di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Selasa (26/1/2021).

Pengungkapan pertama merupakan seorang residivis wanita berinisial NS AIS (41) berprofesi sebagai penjual kue kembali mengedarkan narkotika. Januari 2021 pukul 10.00 WIT tim berhasil mengamankan pelaku disaksikan 2 orang masyarakat, tim melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku di pinggir Jalan Pondok Indah, Banjar Kertasan, Sumerta Denpasar Utara. 

“Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah pil yang diduga narkotika serta obat-obatan lainnya didalam kotak, yang sedang dikuasai pelaku dikedua tangannya. Pelaku mengakui bahwa pil tersebut adalah narkotika jenis MDMA dan obat-obatan jenis PCO,” ujarnya.

Kemudian tim melakukan pengembangan ke rumah Kost Jalan Cempaka Biru Selatan 1, Banjar Kertasari,Denpasar Utara. Ditemukan sebuah plastik tepatnya diatas kasur, klip ukuran kecil didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis metamfetamina.

“Kepada petugas, pelaku yang juga residivis ini mengakui bahwa sudah lama berjualan narkotika untuk menambah penghasilan keluarganya. Atas perbuatannya,” terangnya.

Kedua, seorang residivis pengedar ganja sintetis untuk remaja Bali, DAP alias Yoga (22)  kembali diamankan. Setelah diamankan, barang bukti yang ditemukan dari pelaku diantaranya narkotika berupa ganja sintetis berat total 102,9 gram Brutto dengan rincian, 1 buah plastik klip berisi tanaman kering diduga narkotika berupa ganja sintetis dengan berat 69,1 gram Brutto atau 67,5 gram Netto dan 1 buah plastik klip dengan berat 33,88 gram Brutto atau 32,68 gram Netto. 

“Sinergi BNNP Bali dengan tim Bea dan Cukai Bali, Jumat (22/1/2021) pukul 10.15 Wita berhasih diamankan, setelah didapat informasi adanya kiriman paket diduga berisi narkotika jenis ganja sintetis yang dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan ke Denpasar, Bali melalui jasa pengiriman (Expedisi),” ungkapnya.

Ketiga yakni seorang residivis, AT alias Nando (20) yang menggunakan kamar kost elite sebagai gudang pengedar ganja sintetis tertangkap di Oelle Homestay, Kamar No 10, Jalan Tukad baru, Gang Merta Gangga No 9b, Pemogan Densel, Jumat (22/1/2021) pukul 14.30 Wita. Barang bukti yang diamankan narkotika jenis ganja sintetis dengan berat total sebanyak 145,47 gram Brutto. Sementara itu, ketiga pelaku diganjar pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan yang terakhir merupakan seorang gitaris band berinisial RS (30), diamankan di kamar kost No 3, Jalan Tukad Batanghar! XiB No 5 Panjer Denpasar Selatan, Sabtu (26/12/2020) pukul 19.00 Wita. Pada Kamis, 24 Desember 2020, sekitar pukul 22.55 Wib. Tim Posko Ops Interdiksi Udara Soekarno Hatta mendapatkan Informasi perihal adanya temuan 2 paket yang diduga Narkotika jenis Ganja dari wilayah Medan, Sumatra Utara. Setelah mendapat informasi, Tim Gabungan interdiksi terdiri dari tim Opsna Pemberantasan BNNP Bali dan tim narkotika Kanwil Bea Cukai Bali langsung melakukan perencanaan dan pelaksanaan operasi. Sehingga pada Sabtu (26/12/2020) pukul 08.00 Wita tim dibagi menjadi 2 dan tim melakukan obsenvasi dan undercover di Drop Point (DP) J&T Tukad Balian dan Tim ll di DP Sidakarya Denpasar.

“Modus operandi dengan memasukkan narkotika ke dalam pakaian. Estimasi berat 2,5 kilogram dengan tujuan Denpasar Bali. Informasi pada paket tersebut, menyebutkan bahwa paket akan diambil sendiri di Counter Expedisi J&T TUkad Balian dan Sidakarya Kota Denpasar,” tutur Agus Arjaya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 buah paket kiriman di dalamnya berisi narkotika jenis Ganja seberat 471,25 gram brutto atau 1.457,31 gram netto.

“Atas perbuatannya, RS diganjar  pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (Dra/Yan)

0 Response to "Awal Tahun 2021, BNNP Bali, Berhasil Ungkap 4 Kasus Narkoba"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel