-->


BREAKING NEWS !!!

"Jadilah Pemimpin Yang Bijak" dan Memberi Inspirasi

                                                    Oleh; Sumitro Hadi, SH. Redaksi,     MITRAJATIM.COM - Menjadi Pemimpin ( leadership)   ...

Ketua Dewan Riset Daerah : Penasehat Bupati Oportunis, Hanya Kepentingan Dikedepankan

Ketua Dewan Riset Daerah : Penasehat Bupati Oportunis, Hanya Kepentingan Dikedepankan


BONDOWOSO, Mitrajatim.com – Ketua Dewan Riset Daerah (DRD) Bondowoso, H. Imam Thahir, gelar konferensi Pers menjelang pengukuhan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) oleh Bupati Bondowoso, kamis, 26/8/2021.

H. Imam Thahir, mengapresiasi pada Bupati yang selama ini sudah bekerjasama dengan teman-teman DRD, sehingga DRD dapat mewujudkan beberapa hasil kerja. Jika rekomendasi DRD ditindaklanjuti secara serius oleh Bupati, insyaaalah rekomendasi itu bagian dari percepatan pembangunan di bondowoso.

Rekomendasi tersebut diantara, Rumah sakit kelas B di Kecamatan Tamanan Bondowoso.  Yang kedua, adalah menyangkut kehidupan para  petani, DRD merekomendasikan 6 sampai 10  lumbung di Bondowoso. Sayangnya pihak-pihak terkait pembangunan tersebut tidak bisa merespon dengan baik, mungkin desebabkan oleh refokusing dan lain-lain, tetapi setidaknya embrio sudah ada dan tidak ada tanda-tanda untuk ditindaklanjuti. Ketiga adalah polemik dengan Pedagang Kaki Lima (PKL), fasilitatornya adalah DRD, terakhir DRD sudah menerbitkan buku panduan desa melesat.

"H. Imam Thahir juga memberikan apresiasi kepada Kepala Bappeda, Hj. Farida, M. Si., atas semua  arahan dan hal-hal fasilitas yang diberikan oleh Bappeda, sehingga apa yang dikerjakan DRD fokus pada pembangunan di Bondowoso dan tidak pada hal-hal lain. 

Barangkali pertemuan terakhir dengan rekan-rekan DRD, dalam arti secara resmi sebagai DRD yang sama-sama tidak menghendaki, Bu. Farida (Kepala Bappeda) juga tidak menghendaki,  saya tidak menghendaki, tapi apa boleh buat karena Undang-Undang sudah ditiadakan dan dicabut, tidak bisa berbuat banyak. Mudah-mudahan, apa yang kita lakukan menjadi sumbangsih dan tidak memberikan masalah terhadap kabupaten Bondowoso.

"TP2D adalah bagian dari Tim percepatan pembangunan daerah yang sekaligus bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekda.  Jadi TP2D tidak ada kewenangan bertemu langsung dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa ada saran dari Bupati. TP2D dapat disertakan dengan OPD, jika Bupati  menyertakan TP2D berkoordinasi dengan OPD-OPD.  Jadi TP2D tidak memiliki kewenangan, karena lebih sempit dari DRD, jika DRD masih bisa.

Secara resmi baik di pemerintah pusat cantolannya (hukum) tidak ada, TP2D hanya mencantolkan UU 32/2004 tentang Otonomi Daerah. Sehingga TP2D dalam pemberlakuannya harus menggunakan cantolan “fasilitasi provinsi”, tanpa itu TP2D dapat dipersoalkan oleh semua pihak baik DPRD ataupun masyarakat luas.

"Apa yang terjadi sangat disayangkan, orang yang memberikan pendapat kepada Bupati, kurang memahami peta politik di Bondowoso. Terus terang saja, hari ini Bupati hanya di dukung oleh 6 anggota Fraksi PPP, adapun Fraksi PDIP, bisa dilihat bagaimana kondisinya. 

Seandainya penasehat Bupati punya kemampuan tenang politik dengan baik, pasti mereka memberikan nasehat yang benar dan menutup celah-celah yang dapat dipersoalkan.

Karena penasehat Bupati barangkali oportunis hanya kepentingan yang dia kedepankan, maka menghadapkan Bupati  pada persoalan besar berseberangan dengan DPRD. Ini sebuah sikap yang tidak arif dan harus segera dihentikan, agar Bupati tidak terjerumus lebih dalam lagi, kedalam persoalan-persoalan yang bisa menyeret semua pihak pada persoalan yang lebih besar.

"Hari ini saya dapat undangan masih sebagai kapasitas saya sebagai Ketua DRD, mohon maaf barangkali saya tidak bisa hadir, karena memang seharusnya dalam rangka pelantikan TP2D ini, fasilitasi Gubernur harus dijadikan pedoman. Hal-hal yang saya tahu, bahwa ada kesalahan prosedur, kalau saya hadir saya menjadi saksi, makanya saya tidak hadir.

TP2D adalah murni dari rekayasa pemilkiran Bupati, jadi kami dan teman-teman DRD belum pernah diajak membicarakan TP2D. Kalau muncul permasalahan, wajar karena filosofi dari Perbup TP2D, mungkin tidak dipahami oleh Bagian Hukum dan yang lain. Karena Perbup itu design aslinya adalah design DRD. Maka filosofi  dari pengabdian DRD yang dipindah kepada TP2D, itu adalah esensi dari Perbup. 

"Jika orang yang membahas, apalagi mengisi dengan personalia memang tidak akan paham, apa yang kita maksud dalam proses pembentukan perbup.

Hasil fasilitasi, yang seyogyakan harus ditaati, pimpinan OPD jangan dimaknai orang yang akan diawasi oleh TP2D, itu salah pemikirannya. Pimpinan OPD adalah orang yang menyaring sekaligus menyampaikan kepada Bupati, pemikiran dari TP2D itu hendaknya segera diaplikasi dalam bentuk program di OPD. Maka rentang komunikasi apabila piminan dari OPD, akan sangat mempercepat pembangunnan ini, apabila pimpinan bukan dari OPD, masih butuh waktu komunikasi lebih lanjut.

Jadi efektifnya, ikuti fasilitasi Gubernur, carilah orang yang mampu untuk memimpin TP2D,  sehingga lalu lintas saran ini cepat terserap oleh Bupati dan cepat teraplikasikan oleh OPD terkait. Untuk melihat kinerja TP2D, lihatlah kinerjanya setelah pelantikan nanti, pungkas H. Imam Thahir.  (Sh/Tim*)

0 Response to "Ketua Dewan Riset Daerah : Penasehat Bupati Oportunis, Hanya Kepentingan Dikedepankan"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel