-->

BREAKING NEWS !!!

Gas LPG 3 Kg di Sejumlah Daerah di Bondowoso Langka

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Masyarakat mengeluhkan kelangkaan dan mahalnya tabung gas isi 3 kg yang sulit didapat pada sejumlah daerah dan ...

Terkait Insentif Nakes, Ancaman Sanksi Tegas Kemendagri Bagai “Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu” Bagi Pemkab Bondowoso

Terkait Insentif Nakes, Ancaman Sanksi Tegas Kemendagri Bagai “Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu” Bagi Pemkab Bondowoso

BONDOWOSO, Mitrajatim.Com - Ancaman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian, dalam acara yang disiarkan Youtube Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, bahwa pihaknya bisa memberhentikan kepala daerah jika tak merespons teguran terkait pembayaran insentif tenaga kesehatan, tidak diindahkan oleh Pemkab Bondowoso, dianggap sebagai “Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu” tanpa arti. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LSM Laskar Anti Korupsi (LAKI), Sumitro Hadi, Senin (02/07/2021).

"Walaupum telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014, teguran adalah bagian dari sanksi. Bahkan setelah beberapa kali ditegur, didalam UU No. 23 Tahun 2013 bisa saja kepala daerah diberhentikan sementara," kata Sumitro.

Menurutnya, seharusnya Pemda Bondowoso sudah merealisasikan minimal 50 persen insentif untuk nakes pada Juli kemarin. Tetapi Pemda Bondowoso terkesan acuh terhadap teguran pemerintah pusat, hal ini karena sudah beberapa kali pelanggaran perundangan dilakukan oleh Pemda Bondowoso, tetapi tidak ada sanksi tegas terhadap Kepala Daerah yang melanggar ketentuan.

"Sebagai gambaran, dua tahun berturut, KASN memberikan predikat dengan nilai merah kepada Kabupaten Bondowoso dalam hal Kepatuhan dan Kualitas Pengisian JPT. Tetapi karena lemahnya sanksi dari kementrian terkait terhadap Kepala Daerah yang pelanggar ketentuan, akhirnya pelanggaran terulang lagi pada open bidding 14 OPD, serta pembayaran insentif tenaga kesehatan penangananan Covid-19," tuturnya.

Walau Pemerintah Daerah telah diberikan surat teguran langsung dari Mendagri Tito Karnavian karena belum merealisasikan anggaran untuk penanganan covid-19 maupun insentif nakes. Tetapi tidak membuat Pemda “takut” dan mematuhi instruksi pemeritnah pusat.

"Terbukti, Kabag Hukum yang pada Senin, 27/07/2021 lalu menyatakan kepada Wartawan bahwa Perbup Insentif Nakes sudah selesai, sampai dengan hari ini, Perbup tersebut belum ada pelaksanaan terkait pembayaran Insentif Nakes Covid-19," katanya.

“Saya memahami, saat ini Pemda Bondowoso mengalami defisit anggaran, tetapi jangan sampai mengorbankan anggaran hak tenaga kesehatan untuk dialihkan menutup defisit atau untuk fasilitas lainnya”.

“Sampai sekarang publik tidak tahu, apa alasan Bupati tidak membayarkan Hak Nakes. Konfirmasi kepada kalangan Dewan di DPRD Bondowoso, juga tidak mengetahui terkait insentif Nakes yang belum dibayarkan sampai saat ini, bahkan insentif nakes desember 2020 juga belum terbayar”, pungkasnya. (Red*)

0 Response to "Terkait Insentif Nakes, Ancaman Sanksi Tegas Kemendagri Bagai “Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu” Bagi Pemkab Bondowoso"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel