-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

LSM LAKI Bersama Pengacara Bacalon Kades Minta PN dan Polres Bondowoso Untuk Cabut Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dan SKCK

LSM LAKI Bersama Pengacara Bacalon Kades Minta PN dan Polres Bondowoso Untuk Cabut Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dan SKCK


BONDOWOSO – Mitrajatim.com
– Wakil Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Sumitro Hadi bersama Edi Firman selaku pengacara dari Bacalon Kades yang tidak lolos meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso untuk mencabut surat keterangan tidak pernah dipidana untuk calon kepala desa (cakades) desa Wringin, Jakpar Efendi. Dia menyampaikan PN Bondowoso menerbitkan surat keterangan tersebut atas dasar Surat Pernyataan Bacakades Jakfar Efendi dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Bondowoso.

"Menurutnya, dari hasil penelusuran, Jakpar Efendi ini pernah berurusan dengan hukum. Yang bersangkutan pernah dipidana atas kasus korupsi oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Nomor Perkara : 58/Pid.Sus-TPK/2017/PN SBY, dengan Pidana Penjara Waktu Tertentu (1 Tahun ) Pidana Kurungan (1 Bulan ) Pidana Denda Rp.50.000.000,00.

Informasi yang dihimpun dari para pelapor, dikuatkan keterangan Edi Firman sebagai kuasa Bacalon kades menyampaikan bahwa dasar penerbitan surat tidak pernah dipidana itu berawal dari PN Bondowoso, berdasarkan surat pernyataan tidak pernah dipidana, yang ditandatangai oleh Jakfar Efendi dan SKCK yang dikeluarkan oleh Polres Bondowoso. paparnya.

Sedang jika melihat isi SKCK, Polres Bondowoso sudah mencantumkan catatan kepolisian, UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 Jo 20 tahun 2021 dengan kurungan penjara 1 tahun. Sehingga ada keteledoran dari pihak PN saat menerbitkan surat keterangan itu," terangnya.

"Disisi lain Sumitro mengatakan, seharusnya PN Bondowoso mempelajari dulu data SKCK yang menyatakan pernah melakukan tindak pidana korupsi. Juga membuka data yang memuat salinan putusan PN Tipikor Surabaya.

Tetapi Wakil Ketua LSM LAKI berpendapat Pihak Polres seharusnya juga tidak menerbitkan SKCK, karena jelas dalam Perbup 39 2017 Pasal 21 huruf (h), menyatakan pelaku pidana korupsi tidak dapat mencalonkan diri sebagai Kades. Kami minta, pihak PN mencabut surat keterangan tidak pernah dipidana, sekaligus Polres mencabut atau memperbaiki SKCK, yang masih mencantumkan penggunaan SKCK sebagai persyaratan untuk pencalonan Kades," lanjut Sumitro.

"Sumitro berharap, Polres dan PN Bondowoso  untuk tidak teledor dan lebih hati-hati. "SKCK dan Surat Tidak Pernah Melakukan Perbuatan Pidana itu penting untuk seleksi calon kepala desa, jadi harus hati-hati sebelum mengeluarkannya," lanjutnya.

Ia mendorong  Polres  dan PN Bondowoso lebih teliti, karena momen Pilkades ini menyangkut nasib orang banyak, jadi tidak boleh sembarangan.

"Sama-sama harus diteliti dan dicek. Jangan sampai ada kekeliruan seperti ini lagi. Ini bisa menghambat proses seleksi kepala desa serta dapat menimbulkan gejolak di masyarakat," Pungkasnya. (Red/Tim)

0 Response to "LSM LAKI Bersama Pengacara Bacalon Kades Minta PN dan Polres Bondowoso Untuk Cabut Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dan SKCK "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel