-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

Panitia Pilkades Kabupaten: Calon Kades Tidak Tahu Baca Tulis Lolos Seleksi, Sudah Rejekinya

Panitia Pilkades Kabupaten: Calon Kades Tidak Tahu Baca Tulis Lolos Seleksi, Sudah Rejekinya


BONDOWOSO, Mitrajatim.Com
Sedikitnya 15 perwakilan Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades)Kabupaten Bondowoso, melayangkan surat keberatan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bondowoso. Surat keberatan tersebut mengungkap, keabsahan Tim Pilkades Kabupaten Bondowoso yang menggunakan Kop Surat dan stempel Sekretaris Daerah.

Surat keberatan Balon Kades tersebut, selanjutnya diadakan audensi antara Balon Kepala Desa yang dinyatakan tidak lolos seleksi 

Keberatan lainnya mengungkap, adanya calon tidak bisa baca tulis, terpidana kasus korupsi, identitas ganda tetap dinyatakan memenuhi syarat oleh Panitia Polkades Kabuapten Bondowoso.

Menurut Perwakilan Balon Kades Desa Dawuhan, Sujael, Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Bondowoso, Mahfud Junaedi, S. Sos., MM., tidak bisa menjawab Surat Keberatan dari Balon Kades yang dinyatakan gagal atau tidak memenuhi syarat. Menurutnya, jawaban dari Mahfud sama sekali tidak menyentuh substansi surat keberatan.

“Terkait permasalahan keabsahan Surat Panitia Pilkades yang menggungakan Kop Surat Sekretariat Daerah, Pak Mahfud menjawab, jika Tim Pilkades Kabupaten itu berkelanjutan, sedang Panitia Pilkades Desa harus memiliki Kop Surat dan stempel, karena Tim Pilkades desa hanya sampai proses Pilkades selesai”, kata Sujael.  

“Soal sosialisasi yang dilakukan Pak Wawan Setiawan, bahwa pelaksanaan tes bagi calon kepala desa  yang jumlahnya lebih dari 5 orang, dilaksanakan serentah dan hasil diumumkan hari itu juga, untuk untuk mencegah potensi polemik yang akan terjadi, yang mungkin akan timbul dari bakal calon yang gugur. Jawaban dari Pak Mahfud, bahwa dirinya adalah Ketua Panitia Baru, dan Pak Wawan saat itu bicara atas nama pribadi, bukan sebagai Ketua Panitia Pilkades Kabupaten”, lanjut Sujael.

Balon Kades Tamanan, Erik Susanto, menyesalkan pernyataan Mahfud, yang menyatakan Ketua Panitia Pilkades Kabupaten hanya merekomendasi calon Kepala Desa, yang menetapkan Balon Kades adalah Panitia Pilkades Tingkat Desa. 

“Pasal 31 ayat (12) Peraturan Bupati Bondowoso No 39 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Hasil verifikasi kelengkapan administrasi dan hasil seleksi ujian tulis Bakal Calon Kepala Desa, disampaikan oleh Panitia Kabupaten kepada panitia Pemilihan Kepala Desa untuk ditetapkan dan diumumkan kepada masyarakat sebagai calon Kepala Desa yang berhak dipilih, dan dituangkan dalam Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa”, jelas Erik.

Balon Kades Wringin, Ramli mempermasalahkan Balon Kades tidak bisa baca tulis dan tidak mengisi jawaban tes tulis dilembar jawaban soal, tetapi oleh Tim Pilkades Kabupaten dinyatakan Memenuhi syarat. “Jawaban pak Mahfud, calon yang tidak bisa baca tulis tetapi lolos, itu sudah rejekinya”.

“Anak SD saja bisa kalau disuruh corat-coret kertas, jika memang demikian mending tidak usah ada tes calon Kades, langsung saja menunjuk anak, ponakan, keluarga lainnya atau siapa yang punya uang bisa lolos”.

Ramli juga memprotes, Balon Kades Wringin mantan narapidana korupsi lolos seleksi, serta diduga yang bersangkutan menggunakan identitas ganda. “Pak Mahfud, berjanji akan menindaklanjuti dan koordinasi dengan pengadilan terkait narapidana yang lolos seleksi Pilkades tersebut”, kata Ramli.(Sh/Tim)

0 Response to "Panitia Pilkades Kabupaten: Calon Kades Tidak Tahu Baca Tulis Lolos Seleksi, Sudah Rejekinya"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel