-->


BREAKING NEWS !!!

"Jadilah Pemimpin Yang Bijak" dan Memberi Inspirasi

                                                    Oleh; Sumitro Hadi, SH. Redaksi,     MITRAJATIM.COM - Menjadi Pemimpin ( leadership)   ...

 Seleksi Bacalon Kades tahun 2021 di Kabupaten Bondowoso Menuai Polemik

Seleksi Bacalon Kades tahun 2021 di Kabupaten Bondowoso Menuai Polemik

BONDOWOSO, Mitrajatim.Com - Bacalon Kades Kabupaten Bondowoso yang tidak lolos mengeluh dan mendatangi kantor DPMD Kabupaten Bondowoso, (25/10/2021)

Beberapa perwakilan Bacalon Kades yang tidak lolos melakukan protes keras ;

1.-Bahwa kami sebagai peserta seleksi Bakal Calon Kepala Desa serentak Kabupaten Bondowoso telah menerima pesan berantai berupa Surat Seketariat Daerah Kabupaten Bondowoso No : 141/204.3/30.6.2/2021 perihal Rekomendasi Penetapan Calon Kepala Desa 2021 yang ditandatangai oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso, Mahfud Junaedi, S. Sos., MM.

"Beredarnya surat tersebut telah menimbulkan polemik di kalangan pendukung kami, yang menduga ada “permainan” dalam penentuan bakal calon kades yang lolos. Hal ini diperkuat dengan informasi yang kami peroleh bahwa pada tanggal 19 Oktober 2021, Panitia Kabupaten sejatinya akan melaksanakan pengumuman tentang hasil seleksi ujian tulis, namun dibatalkan tanpa alasan yang jelas.

2.-Bahwa Rekomendasi Penetapan Calon Kepala Desa 2021 yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso dan dikirimkan kepada Panitia Pimilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan, tidak menyertakan hasil seleksi ujian tulis.

Pasal 31 ayat (12) Peraturan Bupati Bondowoso No 39 Tahun 2017 menyebutkan bahwa “Hasil verifikasi kelengkapan administrasi dan hasil seleksi ujian tulis Bakal Calon Kepala Desa, disampaikan oleh Panitia Kabupaten kepada panitia Pemilihan Kepala Desa untuk ditetapkan dan diumumkan kepada masyarakat sebagai calon Kepala Desa yang berhak dipilih, dan dituangkan dalam Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa”.

Rekomendasi dimaksud hanya berisi nama calon yang dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa yang Berhak Dipilih. Hal ini jelas melanggar ketentuan Perbup sebagaimana kami sebutkan di atas, dan memperkuat dugaan adanya rekayasa dalam penentuan Bakal Calon Kepala Desa yang lolos dan berhak dipilih.

3.-Bahwa beberapa calon yang dinyatakan tidak lolos seleksi oleh Tim Kabupaten telah memenuhi syarat seperti kompetensi pengalaman bekerja di Lembaga Pemerintahan, tingkat pendidikan paling tinggi dan usia paling tua. Sedang beberapa calon yang lolos seleksi sama sekali tidak memenuhi persyaratan tambahan tersebut.

Sebagai contoh, Bakal Calon Kepala Desa yang tidak lolos seleksi adalah :

1)-Bakal Calon Kepala Desa Dawuhan atas nama Sujael, pendidikan S1 Teknik Sipil, PNS dengan masa kerja di Lembaga  Pemerintahan Pemkab Bondowoso lebih dari 25 tahun.

2)-Bakal Calon Kepala Desa Dawuhan atas nama Mulyono, pendidikan SLTA, memiliki pengalaman bekerja di Lembaga Pemerintahan Pemkab Bondowoso sebagai Kepala Desa Dawuhan Grujugan Bondowoso.

3)-Bakal Calon Kepala Desa Tamanan atas nama Erik Susanto, Pendidikan S1 Sosial, PNS, memiliki pengalaman bekerja di Lembaga Pemerintah Pemkab Bondowoso.

4)-Bakal Calon Kepala Desa Karang Melok atas nama Ika Novayanti Lesmana Dewi, Pendidikan S1 Pendidikan.

5)-Dan beberapa Bakal Calon Kepala Desa lain yang memiliki kompetensi pendidikan S1 dan tingkat SLTA lainnya.

Tim Kabupaten tidak meloloskan calon dari PNS yang jelas-jelas memiliki kompetensi yang cukup serta pengalaman kerja di Lembaga Pemerintahan. Tetapi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabuapten Bondowoso, Bakal Calon Kepala Desa dengan kompetensi tersebut diatas dikalahkan dengan Bakal Calon Kepala Desa yang memiliki kompetensi pendidikan kesetaraan dan tanpa pengalaman kerja di Lembaga Pemerintahan. 

"Bahwa hal tersebut diduga telah melanggar amanah Pasal 31 Ayat (11) Peraturan Bupati Bondowoso No 39 Tahun 2017, “Apabila setelah dilaksanakan seleksi ujian tulis untuk Bakal Calon Kepala Desa yang lebih dari 5 (lima) orang, didapatkan nilai yang sama untuk peringkat 5 (lima), maka untuk menentukan Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa. (Sh/Tim)

1 Response to " Seleksi Bacalon Kades tahun 2021 di Kabupaten Bondowoso Menuai Polemik"

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel