-->


BREAKING NEWS !!!

"Jadilah Pemimpin Yang Bijak" dan Memberi Inspirasi

                                                    Oleh; Sumitro Hadi, SH. Redaksi,     MITRAJATIM.COM - Menjadi Pemimpin ( leadership)   ...

Sidang 4, Gugatan Terhadap Panitia Pilkades Bondowoso Kembali Digelar

Sidang 4, Gugatan Terhadap Panitia Pilkades Bondowoso Kembali Digelar

 

Bondowoso, Mitrajatim.com Sidang ke 4 (empat) Gugatan terhadap Panitia Pilkades Kabupaten Bondowoso Kembali di gelar PN Bondowoso,|"(3/12/2021)

Sebelum sidang dibuka, proses mediasi gugatan Peserta Pilkades kepada Bupati, Sekda dan Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten, dipimpin oleh hakim mediator untuk mencapai hasil akhir yang adil,kembali dilakukan, namun masih tetap tidak menemukan formulasi penyelesaian antara kedua belah pihak, sekitar jam 11-31 WIB. Sidang dibuka di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Bondowoso.

Lebih lanjut Majelis Hakim melanjutkan proses persidangan, sebelum membuka sidang Pemeriksaan Perkara dalam kelengkapan berkas dan identitas para tergugat dan turut tergugat dilakukan oleh Panel Hakim untuk memeriksa pokok perkara.

Usai pemeriksaan Majlis Hakim menyampaikan kepada penggugat dan para tergugat, tentang kelengkapan administrasi persidangan, “ada beberapa teknik persidangan yang harus dipahami oleh para anggota sidang dengan catatan membuat surat kuasa pada anggota yang lain” Jadi panitia yang tidak hadir di intruksikan oleh Majlis hakim untuk memberi keterangan tidak hadir maka dia tidak akan dipanggil lagi dengan tujuan untuk menghemat biaya untuk mempercepat persidangan”

"Majlis Hakim menekankan agar para tergugat hadir, dan dalam kesempatan ini juga,  Majlis Hakim menunda sidang pada kamis mendatang tanggal 16 Desember 2021.

"Edi Firman SH.MH. selaku Kuasa Hukum para penggugat saat keluar dari ruang sidang mengatakan pada awak media, “Tadi sebelum sidang dimulai masih ada mediasi lagi, namun masih belum ada titik temu formulasi penyelesaian, saya tetap pada prinsip awal pada gugatan saya bahwa saya meminta agar ada verifkasi administrasi ulang dan tes tulis ulang, jadi itu intinya, dan kalau pemahaman sebanarnya Mediasi itu merupakan  cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan, tapi tetap tidak bisa dipaksakan," Tuturnya

Sidang lagi pada tanggal 16 Desember 2021 ini, lanjut Edi Firman “adalah sidang jawab menjawab, sedangkan  terkait penggugat dan para tergugat yang tidak hadir ini dalam mediasi adalah sesuai dengan PERMA No 01 Tahun  2016 itu mengatakan kalau prinsipal penggugat tidak hadir atau tidak ada iktikad baik maka gugatan itu gugur dengan arti dianggap tidak dapat diterima, Tetapi kalau Prinsipal tergugat dan turut tergugat tidak hadir itu dihukum untuk membayar dan atau mengganti biaya mediasi atau panggilan,  tapi dalam hal ini tidak dilaksanakan, makanya kami dalam sidang tadi menanyakan kepada Hakim Mediator. Bagaimana konsekuensi itu apakah itu hanya sekedar formalitas atau diempelntasikan secara  riil,...jelasnya pada awak media

“Padahal kan sudah jelas di PERMA No 01 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Pasal 23  (1)  Tergugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 7 ayat (2), Salah satu pihak atau Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator dalam hal yang bersangkutan: a.  tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah; dengan dikenai kewajiban pembayaran Biaya Mediasi”..pungkasnya

Diketahui jalanya persidangan ini selalu dalam pantauan Polres Bondowoso, melalui Kasat Sabhara Maryatno S.Sos, beserta anggotanya, selalu aktif mengawal proses persidangan sejak awal, untuk berjaga-jaga ada hal-hal yang tidak diinginkan, sesuai dengan tupoksi Satuan Samapta Bhayangkara di singkat Sat Sabhara adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf polres/ta yang berada dibawah Kapolresta bertugas menyelenggarakan / membina Fungsi Kesamaptaan Kepolisian / tugas umum dan pam obyek khusus, termasuk pengambilan tindakan pertama di TKP dan penanganan Tindak Pidanan, serta tetap mematuhi protokol kesehatan, (Sh/Tim*)

0 Response to "Sidang 4, Gugatan Terhadap Panitia Pilkades Bondowoso Kembali Digelar"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel