-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

Sidang Gugatan Pilkades Gaduh, Pengacara Penggugat Protes Keras Kubu Tergugat

Sidang Gugatan Pilkades Gaduh, Pengacara Penggugat Protes Keras Kubu Tergugat

BONDOWOSO, Mitrajatim.Com - Sidang gugatan Pilkades di Pengadilan Negeri Bondowoso menggelar sidang lanjutan adanya dugaan kecurangan pelanggaran prosedur tentang mekanisme verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan seleksi ujian tulis Bacalon Kades. (16/12/2021)

"Sidang dimulai pukul 11.00. Wib. agak molor dari waktu yang ditetapkan, jalanya persidangan berlangsung memanas diwarnai dengan protes pihak Kuasa Penggugat.

Kuasa Hukum Penggugat, Edy Firman, Protes dan adu argumen terkait legal standing kuasa hukum pihak Tergugat dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.

"Legal Standing atau dengan kedudukan hukum, yaitu  keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat, oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa, tapi kalau dari awal sudah amburadul ini kan bisa cacat hukum, dan saya berharap kepada Hakim agar lebih cermat, dan teliti dalam menverifikasi kelengkapan berkas sidang sejak awal," Paparnya.

Menurutnya", Surat Kuasa sangat menentukan, jika tidak cermat dampaknya relatif  besar dalam penanganan perkara. Kritik pun juga ditujukan kepada Majelis Hakim, untuk lebih cermat, kata Edy Firman, “karena dalam kedudukan hukum (legal standing) jika tidak sesuai dengan aturan yang ada maka tidak dapat diterima karana secara formil sudah cacat hukum” Tegasnya.

"Pihak Tergugat adalah Bupati, Sekretaris Daerah cq. Asisten Pemerintahan dan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten Bondowoso. Surat Kuasa yang menjadi legal standing Kuasa Hukum Tergugat, tidak dapat menjelaskan bertindak atas dasar kepentingan dan kedudukannya, sebagai apa?, jelas Edy Firman.

Posisi Kuasa Hukum Tergugat sebagai kuasa dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat atau Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten Bondowosom dalam hal ini, Pemberi kuasa tidak melampirkan SK jabatan di Pemerintahan atau struktur organisasi dalam kepanitiaan Pilkades," ujar Edy Firman, di ruang sidang 1 Cakra Pengadilan Negeri Bondowoso.

‎Hari ini sebenarnya sudah masuk agenda persidangan, tetapi masalah legal standing pihak Tergugat masih dipertanyakan keabsahannya. Ibarat orang melaksanakan ibadah sholat, masak wudhu dilakukan setelah selesai sholat. Ini menyangkut integritas penegak hukum dan moralitas penegakan hukum," kata Edy Firman.

Edy Firman juga menjelaskan, soal surat kuasa bukan merupakan barang baru dalam khasanah hukum perdata Indonesia. Sudah ada dan diperkenalkan dalam hukum perdata sejak zaman Belanda. Diatur dalam KUH Perdata, juga diatur dalam sejumlah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

"Sangat disayangkan jika persoalan surat kuasa masih terjadi di PN Bondowoso, bagaimana dengan VISI Pengadilan Negeri Bondowoso : “Terwujudnya Pengadilan Negeri Bondowoso Yang Agung”, dengan MISI : (1). menjaga kemandirian pengadilan negeri Bondowoso, (2). memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. (3). meningkatkan kualitas kepemimpinan di pengadilan negeri Bondowoso. (4). meningkatkan kredibilitas dan transparansi di pengadilan negeri Bondowoso.

Ia menghendaki surat kuasa Tergugat memuat hal yang rinci, termasuk identitas, kedudukan dan jabatannya tergugat, serta memenuhi standar hukum acara perdata”.
Kuasa Hukum Tergugat merupakan para pakar hukum sekaligus sebagai ASN yang digaji dari uang rakyat masak tidak paham dengan Surat Kuasa sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata”, Tukasnya.
"Ditempat yang sama usai persidangan Kuasa Hukum dari Bupati Bondowoso, Firmansyah Siregar,SH. yang bertugas sebagai Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) di Kejari Bondowoso, mengatakan  “keberatan Kuasa hukum Penggugat tadi di persidangan mengatakan terkait legal standing itu merupakan dinamika, ya silahkan para penggugat atau Kuasa Hukumnya mempunyai hak, dan kita serahkan kepada Majlis Hakim, karena Majlis Hakim yang akan menilainya” Kilahnya.

Untuk diketahui bahwa Majlis Hakim akan mempertimbangkan keberatan Kuasa Hukum Penggugat (Edi Firman SH.MH.) tentang legal standing kuasa hukum tergugat, tiba tiba ada salah satu Ormas Internasional yang tidak mau di sebut namanya mengatakan; "kejadian diruang sidang tadi sangatlah memalukan" hal itu menunjukan kwalitas dan kwantitasnya, tidaklah memenui standart," Krtiknya. (Sh/Tim*)

0 Response to "Sidang Gugatan Pilkades Gaduh, Pengacara Penggugat Protes Keras Kubu Tergugat"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel