-->


BREAKING NEWS !!!

"Jadilah Pemimpin Yang Bijak" dan Memberi Inspirasi

                                                    Oleh; Sumitro Hadi, SH. Redaksi,     MITRAJATIM.COM - Menjadi Pemimpin ( leadership)   ...

Sidang PN Bondowoso: Pembacaan Putusan Sela, Panitia Pilkades Kabupaten Bondowoso

Sidang PN Bondowoso: Pembacaan Putusan Sela, Panitia Pilkades Kabupaten Bondowoso

BONDOWOSO, mitrajatim.com - Sidang Putusan Sela, Hakim menganut 3 (tiga) asas, yaitu: Asas Keadilan, Asas Kemanfaatan dan Asas Kepastian Hukum.

Putusan sela ini Kata kuncinya adalah,untuk memudahkan pemeriksaan selanjutnya.

Hakim dalam memutus suatu perkara harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis dan sosiologis. Kebenaran yuridis ialah landasan hukum yang dipakai apakah telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku

Selanjutnya, putusan sidang hari ini Kamis (27-01-2022) tentang gugatan pada panitia pilkades Kabupaten Bondowoso, nomor 20Pdt.G/2021/PN.Bws Majlis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso Jawa Timur, setelah melakukan pengkajian secara hukum atas pokok perkara gugatan pada Panitia Pilkades Kabupaten Bondowoso, melalui beberapa pertimbangan, yang merupakan salah satu aspek penting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim memenui unsur keadilan (ex aequo et bono) dengan tidak mendasari pada ketentuan hukum yang rigid atau kaku tetapi berdasar prinsip keadilan, bisa memenui unsur kepastian hukum, 

Disamping itu bisa bermanfaat bagi para pihak yang bersangkutan, maka Hakim mengatakan dalam sidang bahwa atas gugatan tersebut merupakan wewenang dan atau kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur Surabaya, 

Majlis hakim dalam pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Ramli SH. selaku hakim ketua, “Keputusan dalam gugatan pada Panitia Pilkades Kabupaten Bondowoso, nomor perkara : 20Pdt.G/2021/PN.Bws, adalah merupakan wewenang absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur” Terang Majlis Hakim diruang sidang

“Disampaikan kepada para pihak baik para penggugat atau tergugat untuk pikir-pikir,  ada tenggang waktu selama 14 hari”..lanjut Hakim Ramli serta ketok palu mengahiri sidang

Usai sidang Edi Firman SH.MH. Selaku Kuasa Penggugat mengatakan pada awak media, bahwa dirinya berencana lakukan uapaya banding, “ atas dasar dari permohonan klien saya,  bahwa saya akan berencana upaya banding,  jadi kalau saya itu tergantung klien saya semua, kalau akan melakukan upaya banding, ya monggo karena saya tidak akan patah semagat” tuturnya singkat

"Ditempat yang sama,  Polsek Kota Bondowoso melalui Waka Polsek IPTU Sugito, Memberikan pengamanan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bondowoso, karena merupakan salah satu wujud kerja sama antara Polri, Kejaksaan dan Pengadilan yang tidak dapat di pisahkan, “ kita sebagai anggota Kepolisian Negara dan sesuai tupoksi kita atas perintah dari atasan saya, maka saya beserta anggota melakukan pengamanan, karena yang utama harapan kita adalah sidang berjalan dengan lancar, aman dan tertib...” Kata IPTU Sugito Selaku Waka Polsek Kota Bondowoso. (Sh/Er/Tim)


0 Response to "Sidang PN Bondowoso: Pembacaan Putusan Sela, Panitia Pilkades Kabupaten Bondowoso"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel