-->


BREAKING NEWS !!!

KopKar PT Titani Alam Semesta, Pelesiran 9 Armada Bus Ke Bali

Gresik, MITRAJATIM.COM - Koperasi kariyawan PT. TITANI ALAM SEMESTA  yang berada di Jl. RayaTenaru Driyorejo Gresik Pelesiran (rekreasi) me...

Hak Karyawan Tetap, Kontrak, Dan PHK Sesuai Perundangan dan Hukum

Hak Karyawan Tetap, Kontrak, Dan PHK Sesuai Perundangan dan Hukum

Redaksi, MITRAJATIM.COM - Menjawab Pertanyaan Pembaca MJ yang budiman ; Dalam dunia pekerjaan, hak dasar pekerja melekat sejak kamu ditetapkan sebagai karyawan dalam sebuah perusahaan. Walaupun sedang dalam masa probation atau kontrak, ada hak karyawan. (14/8/2022)

Pada dasarnya, uang pesangon adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya, terkait dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk pada uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

"Hak karyawan tetap yang terkena PHK Perhitungan pesangon PHK diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang juga mengatur hal serupa (pesangon PHK Omnibus Law).

PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) berbunyi, dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Langkah Hukum

"Dikarenakan hal ini menyangkut hak yang diterima pekerja, maka langkah hukumnya pertama-tama adalah wajib menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UU 2/2004 melalui perundingan lewat forum bipartit.

-Jalur bipartit adalah suatu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

-Perundingan ini harus diselesaikan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.

-Perlu Anda ketahui, ada tiga komponen yang akan didapatkan oleh karyawan yang terkena PHK, yaitu uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).

Contoh: misalkan karyawan A di PHK oleh Perusahaan dengan masa kerja selama 3 tahun 6 bulan dan menerima upah bulanan sebesar Rp7.500.000,00. Maka cara menghitung pesangon PHK karyawan A adalah sebagai berikut:

Uang pesangon yang diterima: 4 bulan x Rp7.500.000,00 = Rp30.000.000,00

Uang penghargaan masa kerja 2 kali upah = 2 x Rp7.500.000,00 = Rp15.000.000,00

Uang pesangon + uang masa kerja = Rp45.000.000,00

Uang pengobatan dan perumahan sebesar 15% dari total jumlah uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja = Rp75.000.000,00 x 15% = Rp11.250.000,00

Maka karyawan A mendapatkan:

Rp30.000.000,00 + Rp15.000.000,00 + Rp11.250.000,00

= Rp56.250.000,00

Perusahaan juga sebaiknya berlaku adil kepada karyawan mengenai perhitungan pesangon yang diterima oleh karyawan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jangan sampai karyawan yang sudah di PHK merasa perusahaan tidak berlaku adil.

Perhitungan Uang Pesangon (UP)

Komponen dalam perhitungan pesangon yang harus dimasukkan adalah jumlah gaji pokok yang sudah ditambah dengan tunjangan tetap. Seperti tunjangan jabatan, transportasi, makan, kesehatan, dan tunjangan lainnya.

Berikut cara menghitung pesangon karyawan dan yang diPHK berdasarkan masa kerjanya.

Terhadap pekerja yang di-PHK, Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan mengatur besaran uang pesangon yang didapatkan.

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka uang pesangon yang didapatkan sebesar 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih dan kurang dari 2 tahun, maka uang pesangon yang didapatkan sebesar 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih dan kurang dari 3 tahun, maka uang pesangon yang didapatkan sebesar 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih dan kurang dari 4 tahun, maka uang pesangon yang didapatkan sebesar 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih dan kurang dari 5 tahun, maka uang pesangon yang didapatkan sebesar 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih d.an kurang dari 6 tahun, maka uang pesangon yang didapatkan sebesar 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih dan kurang dari 7 tahun, maka uang pesangon yang didapatkan sebesar 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun lebih dan kurang dari 8 tahun, maka uang pesangon yang didapatkan sebesar 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka uang pesangon yang didapatkan sebesar 9 bulan upah

Pembayaran Pesangon Bagi Pekerja yang di-PHK

Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima.[6]

Terhadap pekerja yang di-PHK, Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan mengatur besaran uang pesangon yang didapatkan.

Langkah Hukum

Dikarenakan hal ini menyangkut hak yang diterima pekerja, maka langkah hukumnya pertama-tama adalah adik Anda wajib menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1)UU 2/2004, yakni melalui perundingan lewat forum bipartit.

Jalur bipartit adalah suatu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Perundingan ini harus diselesaikan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.

Apabila perundingan bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, maka adik Anda dapat mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan dan kemudian akan dilakukan mediasi.

Jika mediasi gagal, penyelesaian perselisihan dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Seluruh informasi hukum yang anda tahu dan untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan pada LBH. Mitra Jatim

Demikian jawaban dari kami mengenai langkah hukum jika pesangon tidak sesuai ketentuan. Semoga bermanfaat. (Red. MJ)

0 Response to "Hak Karyawan Tetap, Kontrak, Dan PHK Sesuai Perundangan dan Hukum "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel