Camat Sukosari Dimutasi Pada Sekretaris Dinas Perpustakaan Tanpa Pelantikan dan Sumpah Jabatan


Bondowoso, MITRAJATIM.COM – Sejumlah pejabat fungsional aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bondowoso dikukuhkan oleh Bupati KH Salwa Arifin di Pendopo Bupati Bondowoso, Kamis (15/6/2023). 

Proses mutasi kali ini, banyak menuai permasalahan carut marutnya mutasi. Salah satunya adalah Camat Sukosari, Supilih, SH., yang tidak diundang tetapi dimutasi di Sekretaris Dinas Perpustakaan tanpa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, selain itu adanya kebocoran data mutasi membaut kegaduhan dikalangan ASN.

"Saat konfirmasi Camat Sukosari, Supilih, SH., membenarkan bahwa dirinya memang tidak mendatangi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, karena tidak diundang. “Saya memang tidak mendatangi prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, karena saya tidak mendapatkan informasi maupun undangan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. Saya sedang menjalankan tugas sebagai camat Sukosari mendampingi tamu dari Pemprov Jatim. Saya mengetahui kalau dimutasi setelah acara pelantukan dan pengambilan sumpah jabatan selesai dilaksanakan di Pendopo Bupati”, jelas Supilih.

Ketua LSM Forum Peduli Masyarakat (FPM), Sumitro Hadi, SH., menyoroti proses mutasi pencopotan Camat Sukosari Bondowoso, Supilih, SH., tanpa pelantikan dan sumpah jabatan pada penempatan barunya di Sekretaris Dinas Perpustakaan telah melanggar ketentuan yang berlaku dan bentuk arogansi dan penyalahgunaan wewenang.

Saat menghubungi Sekretaris Daerah Bondowoso, Drs. Bambang Soekwanto, MM., hanya menyarankan LSM FPM untuk langsung konfirmasi kepada Plt. Kepala BKD.

Dihubungi via telepon, Plt. Kepala BKD, Dr. H. Sugiono Eksantoso, MM.,  menjawab bahwa dirinya sedang rapat. "saya rapat mas, via Whatsapp saja", jawab Sugiono. Tetapi sampai berita ini diterbitkan Plt. BKD tidak memberikan konfirmasinya.  

Konfirmasi kepada Sekretaris BKD Bondowoso, Priono Hadi Siswanto, SH., tidak berani memberikan tanggapan. "maaf mas, langsung konfirmasi kepada Plt. Kepala Badan. Saya tidak ada kewenangan untuk itu", jawab Priono singkat via pesan Whatsapp. 

“Pencopotan Camat Sukosari dan penempatannya pada Sekretaris Dinas Perpustakaan dilakukan tanpa proses pelantikan. Ini jelas pelanggaran berat etika birokrasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Bondowoso, KH. Salwa Arifin”, kata Sumitro.

Sumitro mengatakan, pengisian jabatan Sekretaris Dinas Perpustakaan dilakukan tanpa proses pelantikan atau hanya dibacakan namanya saat proses pelantikan tanpa ada pihak yang dilantik. “Sesuai Peraturan Badan Kepegawain Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2017 Tanggal 15 Juni 2017 setiap Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat pejabat administrator dan pejabat pengawas wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa”.

“Jadi jika tidak dilantik, belum sah menjadi pejabat dan tidak berhak menerima tunjangan jabatan. Camat Supilih yang dimutasi sepihak juga dapat mengajukan gugatan ke PTUN,” sebut Sumitro.

Tindakan sesuka hati dalam penempatan pejabat oleh Pemkab Bondowoso diharapkan tidak terulang kembali karena yang dirugikan nantinya adalah pejabat yang bersangkutan. Disamping hal tersebut, tunjangan jabatan yang diterima bisa tidak sah dan dapat menjadi temuan kerugian negara, jelas sumitro.

Carut marut mutasi, selain ada ASN mutasu yang tidak dilantik dan diambil sumpah jabatan, juga terjadinya kebocoran data mutasi sebelum proses pelantikan berlangsung. Oknum ASN yang membocorkan data mutasi dapat dilakukan pemeriksaan atas pelanggaran etika birokrasi bahkan secara pidana telah membocorkan rahasia negara, pungkas Sumitro.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Badan Kepegawaian (BKD) Bondowoso atas terjadinya mutasi Sekretaris Dinas Perpustakaan tanpa pelantikan dan sumpah jabatan, juga atas bocornya draft mutasi sebelum proses pelantikan. (Sh/Tim)

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Lebih baru Lebih lama