Sejauh-Jauhnya Kabur, Kades Sumbermanjing Wetan, Malang Akhirnya Tertangkap Juga

Malang Kota, mitrajatim.com - Mantan Kepala Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Kamdi (59) ditangkap polisi, Jumat (25/8/2023), setelah ditetapkan buron sejak 2018.  Kamdi adalah tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Kedungbanteng pada 2015. 

Berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017, praktik rasuah yang dilakukan KMD membuat kerugian negara Rp 143 juta, uang hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. "Padahal, anggaran itu seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan balai dusun, hingga musala di desa setempat," ungkapnya melalui pesan singkat, Sabtu (26/8/2023). 

Kamdi sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Malang. Namun saat proses penyelidikan berjalan, tersangka selalu mangkir dari 3 kali panggilan polisi. "Tersangka diamankan Satreskrim Polres Malang di kediamannya, sekitar pukul 16.30 WIB yang dipimpin Iptu Agus Yulianto,” jelasnya. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Kamdi mengaku lari ke Kabupaten Berau, Kalimatan Timur, sejak 2018-2020. Mulai tahun 2021-2022 ia berada di Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Kemudian pada 2022-2023 pihaknya berada di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. 

"Baru kemarin ini, pihaknya kembali ke kediamannya, di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan," tuturnya. Atas perbuatannya, Kamdi dijerat pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukumannya 4 hingga 20 tahun penjara," pungkasnya. (Ary*)

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Lebih baru Lebih lama