Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Kebijakan pemerintah pusat memberikan THR Guru 50 persen di tahun 2023 dipertanyakan kejelasannya. Sebab anggaran yang sudah dIglontorkan tahun lalu, hingga Febuari 2024 ini belum juga terealisasi.
Sesuai Surat Edaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor S-45/PK/2021 menyebutjan yang berhak atas TPG Tambahan 50 persen itu adalah ASN Guru (PNS).
Maka komponen Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima dan dapat diberikan paling banyak 50 persen TPG atau 50 persen Tambahan Penghasilan (tamsil) ASN yang diterima.
"Para perwakilan guru yang datang kekantor lembaga menyampaikan keluhanya pada Forum Peduli Masyarakat (FPM) dengan beberapa keluhan untuk menanyakan kejelasan terkait terkait TPG tambahan 50 persen.
Perwakilanpun mengaku semakin penasaran, karena persoalan ini menjadi topik hangat diperbincangkan WhatsApp grup. Terlebih hasil koordinasi dan koordinasi guru di kabupaten Bondowoso.
"Disisi lain, Anisatul Hamidah selaku Plt.Diknas Bondowoso, saat dikonfirmasi menyampaikan; terkait pencairanya dipastikan bisa cair", PPKAD pun saat ini sedang melakukan percepatan agar tidak salah dan tidak ada kekliruan," Paparnya.
Anisatul Hamidah menjelaskan, pihaknya sudah membuat simulasinya, bay name bay addres sesuai dengan jumlahnya dan sudah koordinasi dengan BPKAD untuk dilakukan percepatan sesuai dengan regulasi yang ada," Pungkasnya. (Sh/Tim*)
Posting Komentar
1Komentar