KRITIK TRANSPARANSI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH

PIMRED
Publiser ~
0
Opini, MITRAJATIM.COM
 - Ketika demokrasi menjadi suatu kebutuhan dalam sistem ketatanegaraan kita, sejak itulah konsep transparansi menjadi isue yang ramai dibicarakan, bukan saja oleh para politisi, tetapi para akademisi bahkan masyarakat biasa pun turut berbicara tentang transparansi.

Dengan demikian gugatan eksistensi tentang kepemimpinan yang transparans telah melanda pula dalam sistem pemerintahan sebagai upaya dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governancy).

Namun fenomena menunjukkan, ketika kita menengok lebih jauh ke dalam, ternyata model itu hanya sebuah wacana sekedar lipstic atau hiasan bibir belaka, kenyataannya apa yang diperlihatkan, thal itu tidak mencerminkan perilaku yang transparan. 
Apalagi kalu kebijakan itu menyangkut masalah yang ada kaitannya dengan kedudukan dan finansial. Transparansi seakan hanya merupakan slogan untuk mendapatkan dukungan publik, kenyataannya tidak ada satupun pemimpin yang siap secara vulgar membuka kondisi kepemerintahannya sekalipun sistem semakin rapuh.

Sementara tradisi ini akan mengikis kepercayaan publik, mekanisme control semakin tabu karena kekuatiran tudingan tidak loyal terhadap pimpinan, sehingga tidak heran banyak oknum pejabat yang terjebak dalam kubangan lumpur kemunafikan birokrasi. 

Hal ini menunjukkan bahwa transparansi dalam sistem kepemimpinan penyelenggaraan pemerintahan akan terus menjadi masalah yang berkepanjangan.

Kata Kunci Kepemimpinan adalah Transparansi, kata transparansi menjadi salah satu istilah yang hangat dan paling banyak dibicarakan dikalangan publik, ini disebabkan karena istilah transparansi menjadi salah unsur yang sangat penting dalam suatu pemerintahan yang baik (Good Governance).

Artinya bahwa suatu pemerintahan dapat dikatakan baik kalau seluruh sistem yang dijadikan sebagai tolok ukur kepemimpinannya memasukkan unsur transparansi dalam setiap kebijakannya.

Bukan itu saja, bahkan masalah transparansi, telah menjadi issue hangat dibicarakan, bukan saja dari kalangan birokrat tetapi dari kalangan politisi, akademisi sampai pada rakyat biasapun membicarakan tentang transparansi. 

Ini berarti gugatan eksistensi tentang transparansi telah melanda negeri ini. Itulah sebabnya mengapa diterbitkannya UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini memberikan kepastian hukum tentang pentingnya transparansi pada setiap pengambilan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Saat ini transparansi manajemen pemerintahan sudah menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan lagi. Bahkan jauh sebelum UU tentang KIP ini diberlakukan, hampir di setiap daerah di Indonesia membentuk Perda Transaparansi.

Transparansi telah menjadi kebutuhan setiap pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahannya guna terbangunnya partisipasi dan komunikasi bersama masyarakat. Hal ini pula bahwa pelaksanaan otonoomi daerah yang menuntut terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) telah mendorong para kepala daerah untuk mengembangkan kepemimpinan yang lebih transparan dan akuntabel. (Redaksi- MJ)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)