Ulasan Bang Juned, Menyikapi Jawaban Ketua Open Biding Sekda Bondowoso

PIMRED
Publiser ~
0
 Bondowoso, MITRAJATIM.COM
 Menyikapi pemberitaan sebelumnya, dimana Ketua Pansel OB Sekda Bondowoso Prof. Halim Soebahar memberikan jawaban terhadap pertanyaan yang diberikan oleh Bang Juned.

Edi Junaidi, yang akrap dipanggil bang Juned menyampaikan, setelah ia menghubungi dan mendapat jawaban via WhatApp ke Bang Juned, sempat dimintai tanggapan terkait hal tersebut memberikan beberapa poin poin ulasan.

" Ulasan yang kami jabarkan bukan dalam arti untuk menguji atau secara langsung tidak setuju apa yang dikatakan oleh Ketua Pansel OB Sekda. Tapi ini sekedar sebagai suatu bagian dari Kontrol sosial yang harus dilakukan oleh masyarakat dan tidak dalam porsi untuk mendukung salah satu calon. Karena siapapun nantinya yang duduk sebagai Sekda kami yakin akan berkomitmen untuk membantu Bupati dan Wabup Bondowoso dalam mengelola pemerintahan,: tuturnya.

Lebih lanjut Bang Juned menyampaikan, " ia paparkan mulai dari poin pertama sebagaimana jawaban dari Ketua Pansel dan sebagai bahan telaah kita bersama. 

  1. Syarat pendidikan untuk jabatan Sekretaris Daerah dalam Kepmenpan 409/2019 adalah Sarjana/Diplima IV. Kemudian lebih rinci diuraikan menjadi Ilmu Pemerintahan / Ilmu Politik / Manajemen / Ilmu Sosial / Ilmu Politik / Hukum / Psikologi / Komunikasi. Dalam Kepmenpan ini tidak disebutkan bahwa syarat Pendidikan disebutkan sebagai persyaratan umum. Mungkin pansel atau Sekretariat salah membaca dan mengartikan Kepmenpan ini.
    Jika mengacu pada Kepmenpan ini, jelas salah satu calon tidak memenuhi syarat Pendidikan dimaksud, karena pendidikannya adalah S.1 Peternakan dan S.2 Pertanian.
  2. Tujuan diterbitkannya Permenpan 15/2019 adalah terselenggaranya seleksi calon pejabat pimpinan tinggi utama, madya dan pratama secara transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel. Hal ini termuat dalam lampiran Permenpan dimaksud, romawi I Pendahuluan huruf B Maksud dan Tujuan. Bahwa wajib hukumnya bagi kita untuk memahami regulasi, peraturan perundang-undangan secara utuh. Tidak bisa kita mengambil bagian atau bab tertentu suatu aturan hanya untuk kepentingan semata.

    Penelusuran rekam jejak dalam Permenpan 15/2019 dilakukan setelah menetapkan pejabat yang akan melakukan penlelusuran rekam jejak secara tertutup, obyektif dan memiliki kemampuan dan pengetahuan teknis intelejen. Penelusuran rekam jejak sebagai bagian dari tahapan seleksi tentunya harus dipertanggungjawabkan kepada BKN sebagai penerus kewenangan KASN saat ini, dengan disertai bukti-bukti administrasi yang se3sai regulasi.

    Pelaksanaannya memang harus dilakukan secara tertutup, yang artinya tidak dilakukan secara terbuka melalui pendapat umum ataupun terbuka untuk umum. Hal ini terbatas pada kalangan tertentu saja, yang memiliki bekal untuk memberi jawaban kepada pejabat atau petugas yang melakukan penelusuran rekam jejak. Jadi tidak ada salahnya jika Pansel mencantumkan tahapan penelusuran rekam jejak dalam pengumuman sebagai bagian dari tahapan seleksi.

    Pertanyaannya adalah apakah pejabat atau petugas yang ditugaskan untuk ini memiliki kemampuan dan pengetahuan teknis sebagaimana dimaksud? Karena menurut informasi di lapangan, penelusuran rekam jejak hanya dilakukan oleh beberapa staf BKPSDM.

    1. Syarat pengalaman jabatan secara kumulatif selama 5 lima) tahun tidak bisa diterjemahkan tanpa melihat Riwayat jabatan seseorang. Karena tiap OPD memiliki SOTK, tugas dan fungsi yang berbeda. Dan seseorang yang sudah menduduki jabatan kepala dinas/badan atau setingkat eselon 2 belum tentu memiliki pengalaman jabatan sebagai syarat untuk menjadi Sekda. Hal ini harus dibuktikan dengan rekam jejak jabatan, Dimana saja ybs pernah menjabat, kemudian disandingkan dengan SOTK dan tugas fungsi OPD yang bersangkutan.

      Konyol jika kemudian Pansel berasumsi bahwa seseorang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang berarti telah melalui jabatan pengawas dan jabatan administrasi maka yang bersangkutan sudah pasti memiliki pengalaman secara kumulatif dalam aspek tersebut lebih dari 5 tahun.

      Pansel dan sekretariat harusnya bekerja berdasarkan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi. Perlu diingat bahwa ini adalah seleksi terbuka pengisian Sekretaris Daerah, bukan sekedar pemilihan seorang ketua Yayasan.

      Jika Pansel atau sekretariat ragu akan suatu ketentuan dalam tahapan seleksi, mestinya berkonsultasi ke Lembaga yang berwenang. Dalam hal ini dasar aturan yang digunakan adalah produk dari Kementerian PAN RB.

      1. Seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah adalah pekerjaan besar untuk memilih seorang calon Sekretaris Daerah KAbupaten Bondowoso. Tentunya prosesnya harus dilakukan dengan cermat, teliti dan memedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

      Selain itu, setiap persyaratan yang dibutuhkan juga harus sesuai dan memenuhi standar kompetensi yang ditentukan. Pansel harus memahami bahwa seorang Sekretaris Daerah adalah puncak karir PNS di lingkungan Pemkab/Pemkot. Bahwa seorang Sekretaris Daerah memiliki peran yang vital, tugas berat mendampingi dalam setiap penentuan kebijakan. Oleh karena itu seorang Sekda harus memiliki bekal pengetahuan, pengalaman dan riwayat jabatan yang memadai.

      Dalam proses seleksi terbuka Sekda Bondowoso ini, terdapat tahapan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Permenpan 15/2019, yaitu seleksi kompetensi bidang. Jika seleksi assessment dapat dikatakan sebagai seleksi kompetensi manajerial, yang diakukan bekerja sama dengan Lembaga assessment center BKD Provinsi Jawa Timur, maka tahapan seleksi kompetensi bidang harus dilakukan tersendiri.

      Dalam Permenpan 15/2019, dijelaskan bahwa seleksi kompetensi bidang dilakukan dengan menggunakan metode tertulis dan wawancara dan/atau metode lainnya.

      Selanjutnya dalam Permenpan ini juga dijelaskan mengenai tahapan wawancara akhir. Wawancara ini dilakukan setelah pansdalam el menyusun materi wawancara terstandar sesuai jabatan yang dilamar. Wawancara bersifat klarifikasi/pendalaman terhadap pelamar yang mencakup kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural, peminatan, motivasi, perilaku, karakter dan pemahaman teknis terkait dengan isu-isu aktual dan terkini.

      Maka kemudian menjadi pertanyaan besar, karena proses seleksi terbuka Sekda Bondowoso ini dilakukan dalam waktu hanya sekitar 27 hari kalender. Waktu yang sangat singkat untuk memilih seorang Sekretaris Daerah.

      Setelah menjelaskan ulasan mengenai Jawaban Ketua Pansel OB Sekda Bondowoso, Bang Juned menyampaikan, “Dari uraian tersebut, maka tidak salah jika kami menyimpulkan bahwa jawaban pansel atas beberapa pertanyaan sebelumnya kontradiktif,”

      “Pernyataan bahwa semua tahapan sudah sesuai regulasi dan mendapat persetujuan dari BKN sungguh tidak sesuai dengan kenyataan,”

      “Tidak salah pula jika berpendapat bahwa percuma mengedepankan digitalisasi, bermacam aplikasi sebagai alat propaganda, jika pada dasarnya Pansel dan sekretariatnya tidak memiliki bekal yang memadai dalam pemahaman terhadap regulasi,” jelas Bang Juned. (Tim-MJ)


Ulasan yang akan kami jabarkan bukan dalam arti untuk menguji atau secara langsung tidak setuju apa yang dikatakan oleh Ketua Pansel OB Sekda. Tapi ini sekedar sebagai suatu bagian dari Kontrol sosial yang harus dilakukan oleh masyarakat dan tidak dalam porsi untuk mendukung salah satu calon. Karena siapapun nantinya yang duduk sebagai Sekda kami yakin akan berkomitmen untuk membantu Bupati dan Wabup Bondowoso dalam mengelola pemerintahan,” jelasnya.

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)