Marak Rokok Ilegal Beredar Bebas di Toko Klontong

PIMRED
Publiser ~
0

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Saat ini Bondowoso sedang marak rokok berpita cukai tidak sesuai dengan keperuntukanya, seperti pita cukai kretek di tempelkan pada rokok filter, dengan pembanding harga yang fantastis.

Jika hal ini tidak ada tindakan dari pihak cukai serta pihak terkait, akan merugikan pemasukan pajak negara dan merugikan masyarakat konsumen.

Penjualan rokok ilegal secara besar-besaran, di tengah kondisi tersebut bertolak belakang dengan kometmen pemerintah berkometmen kuat untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah."

Namun, realita di lapangan malah membuat masyarakat kesusahan untuk membeli rokok yang legal karena naik nya harga pajak, yang dimana hal ini sangat berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.

Salah satunya rokok yang harga nya sangat tinggi sehingga membuat masyarakat enggan membeli nya dan regulasi tersebut membuat pemasok, produsen dan penjual rugi, para konsumen pun juga merasa regulasi ini membuat mereka merasa dirugikan karena rokok bagi mereka merupakan kebutuhan.

 Hal ini membuat mereka (pemasok, produsen dan penjual) memutar otak agar para konsumen tetap membeli rokok mereka, salah satunya dengan membuat produk rokok ditempeli pita cukai  yang bukan keperuntukanya, tetap saja itu ilegal.

" Persoalan tersebut harus ditindak tegas, Rokok ilegal dan pita cukai yang bukan peruntukannya melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Rokok ilegal, termasuk yang tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu atau bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, adalah pelanggaran hukum dengan sanksi pidana dan denda.

  • Rokok Tanpa Pita Cukai:
    Rokok yang beredar tanpa pita cukai dianggap ilegal dan melanggar Pasal 54 dan 56 UU Cukai. 
  • Rokok dengan Pita Cukai Palsu:
  • Memproduksi, menjual, atau menggunakan pita cukai palsu juga merupakan pelanggaran hukum. 
  • Rokok dengan Pita Cukai Bekas atau Salah Peruntukan:
  • Menggunakan pita cukai bekas atau pita cukai yang bukan peruntukannya juga termasuk pelanggaran. Sanksi Hukum:Pelaku pelanggaran terkait rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

  • Pidana Penjara: Paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Denda: Paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Tm -MJ)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)