Mahasiswa turut terlibat dalam pendataan, pengumpulan dokumen, dan pendampingan warga, bekerja sama dengan perangkat desa dan KUA setempat.
Kolaborasi ini menjadi bagian dari percepatan legalisasi tanah wakaf serta upaya menciptakan administrasi pertanahan yang tertib dan amanah.(Tim - MJ)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!